Bogordaily.net – Bagi masyarakat yang nekat merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR), kini harus bersiap kena denda sebesar Rp 100 ribu.
ADVERTISEMENT
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor telah mengambil langkah tegas untuk menegakkan aturan tersebut.
Menurut Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) Satpol PP Kota Bogor, Surya Dharma, sasaran KTR melibatkan berbagai fasilitas umum, perkantoran, taman, dan lingkungan pendidikan.
ADVERTISEMENT
“Di tempat-tempat tersebut, merokok dilarang keras,” tegas Surya Dharma.
ADVERTISEMENT
Denda sebesar Rp 100 ribu diberlakukan sebagai upaya preventif untuk mengurangi pelanggaran di Kawasan Tanpa Rokok.
“Saat operasi KTR, kami sering menindak 10 orang sampai 20 orang pelanggar, dan kebanyakan dari mereka melanggar di fasilitas umum,” kata Surya.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus pelanggaran merokok di tempat-tempat yang seharusnya bebas asap rokok.
Masyarakat diimbau untuk lebih mematuhi aturan KTR demi kesehatan bersama dan menjaga lingkungan yang bersih dari polusi asap rokok.***
(Ibnu Galansa)