Bogordaily.net – UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen dari UMP 2023 sebesar Rp1.986.670, atau kenaikannya Rp70.825.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 yakni sebesar Rp2.057.495.
“UMP 2024 ditetapkan Rp2.057.495, naik 3,57 persen,” ujar Bey Machmudin dalam laman resmi Pemprov Jabar jabarprov.go.id.
Bey menjelaskan perhitungan UMP 2024 Jabar berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. Ia meyakini PP Nomor 51 sudah mengakomodasi semua kepentingan.
Ia juga menjelaskan, dalam menetapkan UMP Pemdaprov Jabar telah menampung aspirasi dari asosiasi, serikat pekerja. Dan menerima rekomendasi terkait perhitungan UMP dari Dewan Pengupahan.
Bey memahami aspirasi pekerja yang menginginkan kenaikan UMP hingga 15 persen. Namun ia menegaskan keputusan yang diambil harus berpatokan pada peraturan berlaku dan mewakili banyak pihak.
Ia pun berharap UMP 2024 dijadikan pedoman dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat diumumkan 30 November 2023.
Seiring dengan kenaikan UMP maka dipastikan akan ada kenaikan UMK atau upah minimun di tingkat kota/kabupaten.
Bey menegaskan atas kenaikan upah ini juga agar diikuti para pengusaha dan sektor industri sehingga tetap mendukung perekonomian Jawa Barat.
