Bogordaily.net – Polres Bogor menindak dan melakukan sidang etik dan menjatuhi sanksi kepada 10 anggota polisi selama tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Adapun jumlah itu meningkat dibandingkan dengan tahun 2022 yang tercatat hanya 6 orang anggota.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa, pihaknya telah melakukan penegakan aturan kepada anggota yang telah melanggar kode etik terkait administrasinya.
“Pelanggaran kode etik pada tahun 2022 adalah 6 anggota sedangkan tahun 2023 yang sudah kita tindak mengalami kenaikan sebesar 25 persen,” kata AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers Refleksi Akhir Tahun di Polres Bogor, Jum’at 29 Desember 2023.
Ia pun mengucapkan permintaan maaf dan bertanggung jawab secara penuh atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh jajarannya.
“Saya sebagai Kapolres Bogor meminta maaf dan bertanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh anggota saya apa, sehingga meningkatkan pelanggaran kode etik,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan memastikan agar pelanggaran kode etik di lingkup Polres Bogor tidak akan terjadi di tahun 2024.
“Saya berjanji agar pelanggaran kode etik ini tidak terjadi lagi di tahun 2024,” ujar Kapolres.
Sementara itu, untuk pelanggaran disiplin dan tindak pidana terhitung menurun. Pada tahun 2022 disiplin anggota sendiri tercatat sebanyak 38 personil dan persentasenya menurun di tahun 2023 sebesar 4 persen dengan total 34 personil.
Sedangkan, untuk pelanggaran tindak pidana terhadap anggota Polres Bogor yakni nilih alias tidak ada sejak tahun 2022 maupun 2023.***
(Albin Pandita)