Sunday, 28 April 2024
HomeNasionalASN Pindah ke IKN Mulai Juli 2024, Disiapkan Rumah dan Tunjangan Khusus

ASN Pindah ke IKN Mulai Juli 2024, Disiapkan Rumah dan Tunjangan Khusus

Bogordaily.net – Aparatur Sipil Negara (ASN) pindah ke Ibu Kota Negara () akan dimulai pada Juli 2024.

Ada 3.245 ASN yang akan dipindahkan ke di Kalimantan Timur (Kaltim). Mereka akan dikirim melalui lima tahapan.

Adapun tahap pertama, akan dilaksanakan pada Juli 2024, berlangsung hingga November 2024.

Tahapan ASN Pindah Ke

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, tahapan pemindahan berdasarkan UU dibagi dalam lima fase.

Fase pertama (2020-2024) pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan. Kedua (2025-2029) pengembangan shared office di .

Ketiga (2030-2039) pengembangan agile government, fase keempat (2035-2039) pembangunan kota cerdas industri 4.0, dan fase kelima (2040-2045) Pembangunan Kota Cerdas dengan Artificial Intelligence (Al).

“Adapun fokus kebijakan pemindahan saat ini ialah pada masa jangka pendek di fase pertama tahun 2022-2024 yang fokus terhadap perpindahan kelembagaan dan ASN serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di melalui pola kerja digital,” kata Anas dalam keterangan tertulis, Sabtu 16 Desember 2023.

Menurut Anas, nantinya ASN yang bertugas di akan mendapatkan tempat tinggal yang sudah disiapkan oleh pemerintah.

“ASN yang pindah pertama nanti dari 37 kementerian/lembaga. Rencananya sudah disiapkan 1.740 hunian untuk mereka,” katanya.

Anas juga menjelaskan, pemindahan ASK ke bukan sekedar relokasi fisik, tapi juga sebuah transformasi dalam budaya kerja dan pelayanan publik.

Oleh karena itu, dirinya meminta setiap kementerian/lembaga mempersiapkan SDM yang akan pindah sesuai dengan kebutuhan jabatan dan layanan berdasarkan kompetensi masing-masing.

Anas mengatakan, pemindahan ASN ke IKN merupakan langkah strategis dalam memperkuat administrasi publik dan mendukung visi pembangunan nasional.

Selain itu, pemindahan ke IKN sekaligus menjadi momentum penerapan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.

Ia menilai, proses pemindahan tersebut melibatkan berbagai upaya termasuk transformasi cara kerja atau simplifikasi proses bisnis, pelaksanaan pemerintahan digital, penataan manajemen ASN, dan penguatan koordinasi antar institusi, terutama pelibatan ASN pemda penyangga IKN.

“Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, aparatur negara, dan berbagai pihak terkait, diharapkan pemindahan ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Tunjangan Khusus ASN di IKN

Dirinya menambahkan, saat ini pemerintah juga tengah membahas pemberian tunjangan khusus kepada ASN yang dipindahkan ke IKN.

Berdasarkan PP No. 7/1977 apabila ada alasan-alasan yang kuat kepada ASN tertentu dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain yang diatur dengan peraturan presiden.

Namun, mengenai besaran tunjangan yang diusulkan, lanjut Anas, tahapan, dan masa pemberlakuan akan dibahas dengan Kemenkeu.(suara.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here