Monday, 25 November 2024
HomeKota BogorBeda dengan di NTT, Gaji Fasilitator Program TEKAD Bogor Dinilai Cukup

Beda dengan di NTT, Gaji Fasilitator Program TEKAD Bogor Dinilai Cukup

Bogordaily.net – Berbeda dengan gaji fasilitator program TEKAD di NTT yang masih dikeluhkan, gaji fasilitator program TEKAD di Bogor, dinilai cukup oleh para fasilitator tersebut, yakni sebesar Rp5 juta per bulan. Gaji tersebut terdiri dari gaji pokok sebesar Rp4 juta dan tunjangan kinerja sebesar Rp1 juta.

Melansir dari Cenderawasih Pos, menyebutkan bahwa gaji fasilitator program TEKAD di Nusa Tenggara Timur (NTT) masih dikeluhkan para fasilitator. Gaji yang diterima oleh fasilitator program TEKAD di NTT adalah sebesar Rp3 juta per bulan. Gaji tersebut dinilai terlalu rendah oleh para fasilitator tersebut.

Melalui situs resminya Kemendesa PDTT, gaji fasilitator program TEKAD melansir bahwa gaji fasilitator program TEKAD sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Gaji fasilitator program TEKAD ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD).

Dari ketiga berita tersebut, dapat disimpulkan bahwa gaji fasilitator program TEKAD di Bogor dinilai cukup, sedangkan gaji fasilitator program TEKAD di NTT masih dikeluhkan. Kemendesa PDTT menyatakan bahwa gaji fasilitator program TEKAD sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Program ini dilaksanakan di 10 provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Timur.

Salah satu komponen penting dalam pelaksanaan program TEKAD adalah fasilitator. Fasilitator berperan penting dalam pendampingan masyarakat desa dalam mengembangkan ekonominya.

Kemendesa PDTT menyatakan bahwa gaji fasilitator program TEKAD, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, Kemendesa PDTT akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program TEKAD, termasuk evaluasi terhadap gaji fasilitator. Evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program TEKAD dan kesejahteraan fasilitator.

Naskah alternatif ini lebih menekankan pada perbedaan gaji fasilitator program TEKAD di Bogor dan NTT. Naskah ini juga menyebutkan bahwa Kemendesa PDTT akan melakukan evaluasi terhadap gaji fasilitator.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here