Sunday, 28 April 2024
HomeOpiniBonni Sofianto : Politik Uang Menghambat Cara Berpikir Kritis di Masyarakat

Bonni Sofianto : Politik Uang Menghambat Cara Berpikir Kritis di Masyarakat

Bogordaily.net yang menjadi fenomena umum dalam proses politik di berbagai negara, menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap kemampuan rakyat untuk berpikir kritis.

Praktik ini tidak hanya merusak integritas demokrasi, tetapi juga merugikan masyarakat dalam memahami, menganalisis, dan menilai kebijakan politik secara objektif.

Salah satu dampak utama dari adalah pembodohan masyarakat. Saat pemilihan umum diwarnai oleh praktik memberi dan menerima uang untuk mempengaruhi pilihan politik, rakyat cenderung terjebak dalam lingkaran ketergantungan ekonomi dengan para calon atau partai politik.

Baca juga : Perselingkuhan Pramugari dan Pilot Dibongkar Istri Sah, Viral!

Hal ini menghambat kemampuan mereka untuk menganalisis rencana kebijakan dan melibatkan diri dalam diskusi yang konstruktif mengenai masa depan kehidupan bernegara.

Selain itu, menciptakan budaya politik yang didasarkan pada transaksi finansial daripada ideologi dan program kerja.

Calon atau partai politik yang memiliki sumber daya keuangan lebih besar memiliki keunggulan dalam mengamankan dukungan, bahkan jika visi mereka tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat.

Ini berarti bahwa pemilih lebih mungkin dipengaruhi oleh aspek materi daripada substansi kebijakan.

juga dapat menyebabkan ketidaksetaraan dalam proses politik. Kelompok atau individu yang memiliki kekayaan lebih besar dapat dengan mudah mendominasi ruang politik, sedangkan suara dan aspirasi kelompok yang kurang mampu kehilangan bobotnya.

Hal ini menghancurkan prinsip dasar demokrasi yang menekankan pada representasi setiap warga negara, tanpa memandang status sosial atau ekonomi.

Penting untuk diingat bahwa pendidikan politik dan pemikiran kritis adalah pondasi demokrasi yang kuat.

Uang tidak hanya menghambat kemampuan rakyat untuk membuat keputusan yang berdasarkan informasi dan pemahaman yang mendalam, tetapi juga merusak kepercayaan mereka terhadap institusi politik.

Oleh karena itu, perlu ada upaya nyata untuk memberantas praktik dan memastikan bahwa proses politik bersifat transparan, adil, dan mendorong partisipasi aktif rakyat.

Perihal itu, Negara juga telah mengatur seperti termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang terbagi ke dalam sejumlah pasal yakni Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523.

Dalam pasal-pasal tersebut, larangan dilakukan tim kampanye, peserta pemilu serta penyelenggara selama masa kampanye.

Baca juga : Skandal Film Porno: 11 Pemeran Tersangka, Penyidikan Terus Berlanjut

Dalam menghadapi tantangan , berpendapat bahwa kita memerlukan pendidikan politik yang kuat, pemberdayaan masyarakat, dan reformasi kebijakan yang mendukung transparansi dan akuntabilitas sebagai kunci untuk membangun masyarakat yang kritis, berintegritas, dan aktif dalam proses politik.

Hanya dengan cara ini, kita dapat memastikan bahwa politik yang sehat dan demokratis dapat berkembang, memberikan ruang bagi pertumbuhan pemikiran kritis dan partisipasi warga negara yang berarti.

Profil Singkat Penulis

adalah seorang penggiat di isu kemanusiaan (kesehatan dan sosial) khususnya di bidang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan Narkotika.

Ia juga tokoh masyarakat dilingkungannya dan aktif pada kegiatan kemasyarakatan yang kemudian memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif DPRD Kota Bogor dari Partai Amanat Nasional Kota Bogor Daerah Pilih Kecamatan Tanah Sareal.

Melalui keterlibatannya di dunia politik, Ia ingin membawa perubahan positif bagi masyarakat. Khususnya pada bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here