Friday, 22 November 2024
HomeNasionalDaftar Lengkap UMK 2024 di Jabar, Termasuk Kabupaten dan Kota Bogor

Daftar Lengkap UMK 2024 di Jabar, Termasuk Kabupaten dan Kota Bogor

Bogordaily.net Daftar lengkap UMK 2024 di Jawa Barat (Jabar) termasuk Kabupaten dan Kota Bogor telah ditetapkan.

Penjabat Gubernur (Pj) Jawa Barat Bey Machmudin telah menandatangani keputusan penetapan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2024.

Penetapan UMK 2024 Jabar tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.

“Saya sudah menandatangani Keputusan Gubernur terkait dengan UMK di Jawa Barat tahun 2024,” ujar Bey Machmudin di Gedung Sate Bandung sebagaimana dilansir dari laman resmi Pemprov Jabar.

Bey menjelaskan UMK 2024 27 kabupaten dan kota ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Terdapat 14 daerah yang merekomendasikan UMK tidak berdasarkan PP 51/2023.  Ke – 14 daerah itu adalah Kota Bekasi, Cimahi, Depok, serta Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor. Lalu Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka, dan Kabupaten Bandung.

Sedangkan daerah yang menetapkan UMK tidak berdasarkan PP 51, dilakukan koreksi dan disesuaikan perhitungannya sesuai ketentuan PP. Yaitu inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1 – 0,3.

Kemudian 13 daerah merekomendasikan besaran nilai UMK sesuai formulasi penyesuaian upah minimum. Seperti Kabupaten Bekasi, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran. Lalu Kota Bogor, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, Banjar, dan Kota Bandung.

Bey menyebut UMK 2024 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tetapi memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Daftar UMK di Jawa Barat

Berikut UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jabar termasuk UMK kota dan Kabupaten Bogor.

Kota Bekasi: Rp5.343.430
Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
Kabupaten Subang: Rp3.294.485
Kota Depok: Rp4.878.612
Kota Bogor: Rp4.813.988
Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491
Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
Kota Sukabumi: Rp2.834.399
Kota Bandung: Rp4.209.309
Kota Сіmahi: Rp3.627.880)
Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677
Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
Kabupaten Bandung: Rp3.527.967
Kabupaten Indramayu: Rp 2.623.697
Kota Cirebon: Rp2.533.038
Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730
Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871
Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951
Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204
Kabupaten Garut: Rp2.186.437
Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
Kota Banjar: Rp2.070.192

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here