Bogordaily.net – Suasana Pemilu 2024 di Kota Bogor semakin ramai dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh beberapa partai politik dari Calon Legislatif (Caleg) dan Calon Presiden (Capres), dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di jendela kaca belakang angkutan kota (Angkot).
Meskipun aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemasangan APK di angkutan umum, banyak Angkot di Kota Bogor yang tetap melanggar aturan ini dengan memasang stiker bergambar Caleg, Calon Presiden (Capres), dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di jendela kaca belakang.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor, Mochamad Yaffies, telah mengirimkan surat edaran yang melarang pemasangan alat peraga kampanye di angkutan umum, dengan alasan utama terkait keselamatan dan jarak pandang.
Baca juga : Profil Bryan Domani Pemeran Ameer Azzikra di Film 172 Days
“Meskipun sudah dihimbau melalui surat edaran nomor 500.11.14.1/1236 pada 30 November 2023, pelanggaran terhadap larangan ini tetap terjadi,” kata Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor, Mochamad Yaffies kepada Bogordaily.net, Senin 4 Desember 2023.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian, menegaskan bahwa pemasangan APK di Angkutan Umum melanggar aturan, sesuai dengan SK yang ditetapkan oleh KPU.
Baca juga : Song Kang Si Pemeran Utama Sweet Home 2: Profil, Karir dan Biodatanya
Pelanggaran ini dapat berujung pada tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan Pasal 24 Perbawaslu 11 tahun 2023.
“Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menindaklanjuti dan mencopot pemasangan APK yang melanggar aturan,” katanya.
Walaupun telah ada himbauan dan larangan yang jelas dari pihak berwenang, masih terdapat pelanggaran yang terus dilakukan, menciptakan sorotan terhadap ketaatan terhadap aturan dalam proses demokrasi yang sedang berlangsung.(Ibnu Galansa)