Bogordaily.net – Politisi Partai Gerindra Fadli Zon menegaskan data pemilih Pemilu 2024 harus diproteksi dan dievaluasi. Sedangkan kepada pelaku pembocor data dikenakan sanksi pidana.
“Saya kira data ini kan ada undang-undangnya. Perlindungan data pribadi. Seharusnya data ini bisa diproteksi, tidak bisa dipergunakan yang tidak semestinya,” kata Fadli Zon yang ditemui usai meresmikan Posko Pemenangan Prabowo-Gibran di Jalan Raya Puncak, Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor, Senin 4 Oktober 2023.
Menurutnya jika ada pihak-pihak yang melakukan pembocoran terhadap data pemilih pada Pemilu 2024 itu bisa terkena pidana.
Fadli pun meminta kepada KPU sebagai instansi yang berkepentingan sebagai pengguna data tersebut harus melindungi data semaksimal mungkin.
“Jangan sampai ada data yang bocor atau disalahgunakan oleh pihak-pihak lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.
Menurut Fadli, perlu ada evaluasi agar tidak terjadi kebocoran data pemilih. Sebab data terlalu mudah untuk didapatkan padahal sudah ada undang-undangnya.
“Dan ini relatif baru ya, tetapi pelaksanaannya harus segera supaya undang-undang ini bisa diterapkan di dalam perlindungan data pribadi,” imbuhnya.
Fadli menegaskan kebocoran dan penyalahgunaan data pemilih dapat menganggu integrasi bangsa. Oleh karena itu harus diproteksi secara serius serta jangan sampai terdapat kesalahan data.
“Dari waktu ke waktu, dari setiap pemilu ke pemilu, kita selalu mengoreksi ada saja data-data yang mungkin belum terupdate ada orang yang mungkin lahir belum tercatat atau sudah memasuki usia pilih tapi belum masuk datanya, ini hal-hal yang saya kira menjadi semacam evaluasi rutin. Kita berharap masalah data ini nantinya selesai dengan kemajuan ilmu dan teknologi sekarang, harusnya tidak ada masalah,” ujar Anggota Komisi I DPR RI ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, data pemilih yang dimiliki KPU diduga bocor dan diperdagangkan dalam forum jual-beli di Internet. Akun bernama Jimbo mengunggah 252 juta data pemilih Pemilu 2024 dan menjualnya seharga US$ 74 ribu atau sekitar Rp1,1 miliar. Data yang diumbar berupa nomor kartu identitas hingga alamat rumah. Dugaan kebocoran data yang diduga merupakan bagian dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Sebelumnya, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah menyerahkan hasil investigasi kebocoran data pemilih ke KPU dan Polri pada Sabtu 2 Desember 2023.
(Acep Mulyana)