Wednesday, 18 September 2024
HomeKabupaten BogorKecelakaan Truk Tambang di Parung Panjang, 12 Orang Tewas Sejak 2022-2023

Kecelakaan Truk Tambang di Parung Panjang, 12 Orang Tewas Sejak 2022-2023

Bogordaily.net – Kecelakaan yang melibatkan truk tambang di Parung Panjang, Kabupaten Bogor telah mengakibatkan 12 orang meninggal dunia sepanjang 2022 hingga 2023.

Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polres Bogor Ipda Angga Nugraha mengatakan, faktor kecelakaan lalu lintas disebabkan kendaraan besar hingga kurangnya kehati-hatian pengguna jalan.

“Penyebabnya kendaraan besar. Kehati-hatian pengendara dari kendaraan roda dua juga bisa berpengaruh,” kata Ipda Angga Nugraha.

Angga menerangkan, kecelakaan lalu lintas melibatkan truk di wilayah Parung Panjang sejak 2022 sampai 2023 mencapai 30 kasus.

Dari total kecelakaan yang ditangani oleh Polres Bogor, kata Angga, 12 korban kecelakaan meninggal dunia dan 5 korban lainnya mengalami luka-luka.

Adapun kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan truk tambang dan kendaraan warga yang kerap melintas di jalur atau Jalan Mohammad Toha hingga Sudamanik.

Jalan yang menghubungkan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang merupakan akses jalan utama atau jalan provinsi.

“Untuk mengurangi jumlah kecelakaan perlu dilakukan budaya tertib berlalu lintas sehingga tidak ada yang melanggar dan menyebabkan kecelakaan,” jelas Angga.

Terbaru, kabar meninggalnya ibu dan anak akibat tertimpa truk muatan tambang di Jalan Sudamanik, Desa Gorowong, Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Korban Isnawati (34) dan anaknya, Nazira (6), yang meninggal karena tertimpa truk muatan tambang pada Minggu 17 Desember 2023 pukul 15.30 WIB.

Jam Operasional Truk Tambang Parung Panjang

Sebelumnya, Bupati Bogor Iwan Setiawan menerbitkan surat revisi Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang.

Dari yang semula pukul 20.00-05.00 WIB, direvisi atau diubah menjadi pukul 22.00-05.00 WIB menyesuaikan Tangerang. Surat revisi Perbup Nomor 120 tersebut ditandangani pada Jumat, 17 November 2023.

Dalam revisi tersebut, jam operasional  di  mulai berlaku menjadi pukul 22.00 WIB–05.00 WIB. Namun nyatanya, pelaksanaan aturan tidak berjalan baik dan menimbulkan protes keras dari warga dan para sopir truk tambang.(Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here