Bogordaily.net – Kisruh lahan garapan di lereng Gunung Salak, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru.
Para pihak yang bersengketa, yakni PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS), penggarap, kuasa hukum kedua pihak, dan BPN mulai duduk satu meja.
Mereka menggelar pertemuan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor pada Jumat 15 Desember 2023. Para pihak hadir atas undangan BPN.
Pihak pemerintah yang juga diundang oleh BPN seperti camat, kapolsek, danramil, kepada desa hingga perwakilan Pemkab Bogor tak hadir.
Kuasa hukum penggarap, Rd. Anggi Triana Ismail dari Kantor Hukum Sembilan Bintang and Partner, mengatakan, pertemuan tersebut adalah tindak lanjut surat dari pihaknya ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor perihal permohonan perlindungan hukum.
Selain itu, surat dan audiensi ke BPK RI tentang tanah telantar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 6 Tahun 1997 atas nama PT BSS.
Melalui musyawarah di Kantor BPN, sengkarut lahan garapan di Cijeruk tersebut mulai menemukan titik terang.
Anggi menyebutkan, hasil pertemuan tersebut di antaranya BPN sepakat akan menertibkan lahan-lahan telantar di Kabupaten Bogor secara bertahap.
“BSS juga sudah membuka gerbang komunikasi kepada kami dimulai hari ini walaupun telat. Padahal kami telah berupaya melakukan komunikasi dengan BSS di awal-awal kami ditunjuk namun pihak BSS menutup diri. Tapi ya sudahlah, semoga pertemuan hari ini menjadi awal yang baik di dalam penuntasan penyelesaian permasalahan yang tengah dihadapi oleh penggarap,” papar Anggi.
Sementara kuasa Hukum PT BSS, Heru, mengatakan pihaknya tengah fokus melakukan penataan lahan SHGB Nomor 6 Tahun 1997 yang dimiliki BSS guna pembangunan desa wisata.
BSS menyatakan pula bahwa sedang memproses izin-izin kemudian telah melakukan langkah-langkah persuasif kepada penggarap asli agar dapat berpindah dan tidak melakukan aktivitas di atas lahan milik mereka.
Musyawarah Ulang
Penggarap yang diwakili Anggi mengaku kecewa dengan absennya Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cijeruk.
“Kami masih merasa musyawarah ini timpang. Camat dan rekan-rekan seharusnya lebih peduli dengan nasib warganya. Makanya, kami mendesak agar ada musyawarah ulang yang dihadiri Forkopimcam Cijeruk termasuk Kades.
Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor yang diwakili Taufik Haryono dari Bagian Penataan dan Pemberdayaan dan Iman dari Bagian Pendaftaran dan Penerapan Hak, berjanji akan mengundang ulang pihak Forkopimcam Cijeruk. (Acep Mulyana)