Saturday, 4 May 2024
HomeKabupaten BogorMediasi Penggarap Cijeruk dan BSS Deadlock, Musyawarah Siap Diulang

Mediasi Penggarap Cijeruk dan BSS Deadlock, Musyawarah Siap Diulang

Bogordaily.net – Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) untuk pertama kalinya memfasilitasi musyawarah antara PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) dengan para penggarap.

Musyawarah dalam rangka mediasi ini berlangsung di Kantor Kecamatan , Kabupaten Bogor, Rabu, 20 Desember 2023.

Mediasi ini dipimpin Camat Moch Sobar Mansoer, Kapolsek Kompol Hida Tjahjono, Babinsa mewakili Danramil, dan Kepala Desa Asep Saepul Rohman.

Sedangkan peserta musyawarah adalah warga penggarap, kuasa hukum penggarap dari Sembilan Bintang and Partner. Lalu tokoh masyarakat Habib Alwi, serta jajaran manajemen dan kuasa hukum PT BSS.

Camat Sobar Mansoer, mengatakan, pihaknya mengundang para pihak guna memfasilitasi tuntutan dan keinginan penggarap. Serta penjelasan PT BSS terkait aktivitas dan rencana proyeknya.

“Saya belum lama di sini tapi sudah tidak nyaman bekerja karena sudah menerima somasi dari kuasa hukum penggarap. Makanya saya berharap ada solusi secepatnya. Mengapa musyawarah ini baru dilaksanakan sekarang karena terhalang pergantian camat, dari pihak PT BSS juga terjadi perubahan manajemen,” kata Camat Sobar Mansoer.

Terkait berkas surat izin persetujuan warga tentang proyek PT BSS yang dipersoalkan warga , hingga sekarang masih misterius.

“Saya masih berkoordinasi dengan camat lama tentang berkas tersebut. Tapi dia meyakinkan bahwa berkas tersebut ada. Perizinan sudah cek, sedang berproses di Pemkab Bogor,” jelasnya.

Proses Mediasi Alot

Sementara itu, proses mediasi berlangsung alot. Kuasa hukum penggarap, para penggarap, maupun tokoh masyarakat mempersoalkan aktivitas penataan tanah (cut and fill) yang dilakukan PT BSS yang dinilai tidak menghormati warga dan penggarap.

“Kalau ada penjagaan silakan koordinasi dengan Polsek dan Koramil. Jangan ada premanisme. Tidak ada adabnya. Kami tidak mau ada lagi arogansi,” tegas Habib Alwi.

Penggarap sekaligus mantan Kades , Indra Surkana, mengatakan seharusnya PT BSS mengundang semua pihak untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara terbuka.

“Jangan hanya segelintir orang yang diundang supaya tidak ada suudzon. Kepada Camat dan pemerintahan juga saya minta agar tidak mudah mengeluarkan perizinan karena masuk kategori rawan longsor,” tegasnya.

Suasana mediasi sempat tegang lantaran Indra CS merasa dituduh sebagai provokator. Cekcok mulut penggarap dengan pihak PT BSS tak bisa dihindarkan.

Untung dan Heru, kuasa hukum PT BSS berharap tidak ada upaya provokasi terhadap masyarakat.

“Kami berkomitmen membangun Desa Cijeruk agar lebih maju. Mengenai operator keamanan di lokasi, kami bekerjasama dengan perusahaan resmi untuk keamanan. Mereka melibatkan pemuda-pemuda lokal. Sekarang sudah ada wasitnya mari kita bicara progress ke depannya,” ungkapnya.

Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Cijeruk memfasilitasi musyawarah antara PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) dengan para penggarap.(Acep/Bogordaily.net)

Kapolsek Cijeruk Kompol Hida Tjahjono mengatakan penyelesaian lahan garapan antara BSS dengan warga dan penggarap harus mulai dipisahkan berdasarkan cluster-nya.

Yakni terhadap warga yang hanya menempati lahan tetapi tidak menggarapnya. Warga menggarap murni mengandalkan bercocok tanam untuk sumber kehidupannya, dan penggarap yang mendirikan bangunan permanen.

“Saya setuju etika dan komunikasi harus dijalin dengan baik terutama orang-orang di lapangan. Persoalan lama jangan diungkit lagi. Mari kita buka lembaran baru. Mudah-mudahan musyawarah ini jadi momentum awal agar masalah selesai. Silakan masing-masing pihak memberikan opsi. Mana yang paling realistis titik temunya. Kalau harus difasilitasi ulang, Muspika siap,” paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Cijeruk Asep Saepul Rohman menyampaikan pula keluhan warga yang telah mendirikan rumah di atas lahan BSS dan telah direlokasi.

“Warga telah menerima uang Rp5 juta dari BSS dan teken pernyataan keluar dari lahan. Tapi mereka berharap ada kebijakan dari BSS. Kalau Rp5 juta tidak cukup untuk biaya pindah. Hanya cukup untuk pondasi,” sebutnya.

Hingga mediasi berakhir pukul 17.00 WIB, mediasi berujung deadlock alias belum menghasilkan kesepakatan. Rencananya musyawarah akan digelar kembali oleh Muspika.
(Acep Mulyana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here