Friday, 22 November 2024
HomeKabupaten BogorMotor Security Dirampas, 8 Debt Collector Ditangkap Satreskrim Polsek Cileungsi

Motor Security Dirampas, 8 Debt Collector Ditangkap Satreskrim Polsek Cileungsi

Bogordaily.net – Satreskrim Polsek Cileungsi berhasil mengamankan 8 orang debt collector yang melakukan tindak pencurian dan kekerasan terhadap seorang security di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Sabtu 30 Desember 2023.

Kapolsek Cileungsi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengungkapkan bahwa, peristiwa perampasan tersebut terjadi pada Senin 25 Desember 2023 lalu sekira jam 16.00 WIB.

Menurutnya, kejadian tersebut berawal dari korban MM (41) pekerjaan seorang security, tengah pulang dari wilayah Jonggol menuju ke rumahnya di Bekasi dengan melintas di wilayah hukum Polsek Cileungsi tepatnya di daerah Cipenjo.

Kemudian pada saat korban sendirian menggunakan motor, korban dipepet oleh empat orang pelaku, dan membuat korban masuk ke selokan serta terluka.

“Korban kemudian digiring serta dibawa ke sebuah minimarket dan hendak diambil secara paksa motornya,” kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro kepada wartawan saat rilis di Polsek Cileungsi, Sabtu 30 Desember 2023.

Kemudian, lanjut Kapolsek, Korban berusaha mempertahankan motor namun pelaku memanggil 3 orang temanya dan ada 7 orang pelaku yang mengaku sebagai debt collector. Setelah itu motor korban beserta stnk beserta surat surat lainya diambil.

“Korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Cileungsi dan dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, unit reskrim Polsek Cileungsi telah berhasil menangkap ke 8 orang pelaku tersebut,” jelas Kapolsek.

“Saat ini kedelapan pelaku tersebut telah kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan di rutan Polsek Cileungsi,” tambahnya.

Kapolsek menambahkan, hingga saat ini unit reskrim Polsek Cileungsi masih melakukan pengembangan kasus tersebut dan tercatat di wilayah Klapanunggal, Gunung Putri, Cileungsi sangat marak terjadinya kasus perampasan motor dengan modus debt collector.

“Kami menduga ada puluhan kejadian yang sama dengan pelaku yang sama ataupun jaringan yang berbeda, tentunya kami tidak akan berhenti untuk menumpas para debt collector yang melakukan perampasan khususnya di wilayah Polsek Cileungsi,” ungkap Kapolsek.

Sementara itu tujuh orang pelaku tersebut diancam dengan pidana 365 KUHP dan 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun. Dan satu orang penadah diancam paling lama hukuman 4 tahun 480 KUHP.***

(Albin Pandita)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here