Friday, 3 May 2024
HomeKota BogorPelaku Pembunuhan Nindi Putri Mahasiswi Asal Pamijahan Bogor Ditangkap, Ini Motifnya

Pelaku Pembunuhan Nindi Putri Mahasiswi Asal Pamijahan Bogor Ditangkap, Ini Motifnya

Bogordaily.net – Polisi telah menangkap pelaku kasus dugaan terhadap Nindi Putri Ma'rifa (19) yang jasadnya ditemukan di apartemen kawasan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Tersangka Devid Ai Lesmana (DA) berusia 19 tahun yang tak lain mantan kekasih Nindi.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, motif pelaku Nindi karena sakit hati.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka, berencana dilakukan, karena sakit hati kepada korban,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa 12 Desember 2023.

Bismo menerangkan, sakit hati dari tersangka lantaran korban sering menceritakan kepada teman-temannya tentang hal yang kurang baik dari tersangka.

Tersangka dan korban, kata Bismo, pernah menjalin asmara kurang lebih satu tahun. Namun, mereka tetap berkomunikasi dengan baik.

Bismo menegaskan, yang dilakukan oleh tersangka, termasuk berencana.

Karena, lanjut Bismo, tersangka sudah membawa pisau dapur dari rumahnya untuk melancarkan aksi pembunuhannya kepada korban.

Awal mulanya, tersangka menghubungi korban untuk bertemu di cafe kawasan Citoh, Kabupaten Bogor pada Kamis, 7 Desember 2023.

Kemudian, pukul 21.00 WIB, mereka berdua menuju Bogor Icon di kawasan Tanah Sarel, Kota Bogor untuk istirahat selama kurang lebih dua jam.

“Namun mereka memutuskan untuk menginap dan pulang esok harinya,” jelas Bismo.

Saat subuh tiba, pada Jumat 8 Desember, tersangka mandi terlebih dahulu membersihkan badannya. Kemudian baru korban.

Setelah membersihkan badan, korban berbaring di kasur, saat itu juga tersangka membunuh korban dengan cara ditusuk sebanyak tujuh kali.

“Korban ditusuk dibagian leher, punggung sebanyak 7 kali,” ungkap Bismo.

Lalu, lanjut Bismo, tersangka membersihkan darah dan menyembunyikan jasad korban di bawah dipan kasur.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati. (Muhammad Irfan Ramadan) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here