Bogordaily.net – Tersangka pembacokan yang tewaskan seorang pelajar di Jalan raya Ciampea, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut.
“Saya meminta maaf untuk kepada korban, dan menyesal, ngga tahu korban (sekolah lawan),” ujar salah satu tersangka AS kepada wartawan, di Mapolres Cibinong, Senin 4 Desember 2023.
Diketahui, Satreskrim Polres Bogor berhasil meringkus tersangka pembacokan yang tewaskan seorang pelajar di Jalan Raya Ciampea, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Senin 4 Desember 2023.
Baca juga : Profil Bryan Domani Pemeran Ameer Azzikra di Film 172 Days
Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan pelaku yakni AS 18, SG 18, dan DD 17. Ketiganya telah diamankan di Polres Bogor.
“Dari perkara tersebut diamankan juga barang bukti berupa, satu buah celurit, dan dua unit sepeda motor, dan pakaian korban yang berluram darah,” kata Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda, kepada wartawan saat konfrensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin 4 Desember 2023.
Ia menyebut, pelaku melakukan aksinya dengan menyabet korban dengan senjata tajam celurit yang mengenai bagian leher korban, saat pulang sekolah.
“Pelaku menganiaya korban dengan cara menyaberkan senjata tajam jenis celurit ke arah leher, ketika korban pulang sekolah dan mengendarai sepeda motor hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Baca juga : Song Kang Si Pemeran Utama Sweet Home 2: Profil, Karir dan Biodatanya
Motif Tersangka
Polisi menambahkan, motif tersangka melakukan pembacokan lantaran dendam kepada sekolah korban karena salah satu rakanya pernah mengalami pembacokan.
“Motif tersangka bahwa tersangka merasa dendam kepada sekolah korban karena mengetahui anak sekolah pelaku pernah dibacok yang dilakukan anak sekolah korban,” ujar Kompol Fitra Zuanda.
Sementara itu, atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan pasal 80 Ayat 3 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan juncto pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun.(Albin Pandita)