Friday, 3 May 2024
HomeNasionalPolresta Bogor Kota Selamatkan 10 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba

Polresta Bogor Kota Selamatkan 10 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba

Bogordaily.net   berhasil menyelamatkan sebanyak 10 ribu jiwa dari bahaya di Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan dari hasil penangkapan para tersangka kasus narkotika, 10.000 jiwa berhasil diselamatkan.

“Sebanyak 10.000 jiwa di Kota Bogor berhasil terselamatkan dari bahaya narkotika,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Ia menyebut, barang bukti yang berhasil diamankan dari 25 tersangka oleh petugas yaitu 7 kg ganja, kemudian 244,8 gram sabu.

Tembakau sintetis sebanyak 600 gram dan obat terlaran jenis tramadol, trihex dan eksimer sebanyak 2230 butir.

Sebelumnya diberitakan Satuan menangkap 25 tersangka kasus narkotika periode 1 Desember sampai 18 Desember 2023.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menerangkan, 25 tersangka tertangkap dengan barang bukti yang berbeda.

“Sebanyak 8 orang tersangka sabu, 7 orang tersangka ganja, tembakau sintetis 8 orang. Dan obat terlarang atau psikotropika 2 orang,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Senin, 18 Desember 2023.

Tersangka kasus tembakau sintetis, kata Bismo, ditangkap di wilayah Ciampea Kabupaten Bogor. Kemudian kasus tersebut dikembangkan.

Untuk tersangka kasus obat keras atau psikotropika dan sabu ditangkap di wilayah Kota Bogor.

“Tersangka kasus ganja merupakan jaringan nasional yang mana ganja tersebut dikirim dari Medan melalui ekspedisi,” jelas Bismo.

Dari para tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 kg ganja, kemudian 244,8 gram sabu.

Sedangkan tembakau sintetis sebanyak 600 gram dan obat terlarang jenis tramadol, trihex dan eksimer sebanyak 2.230 butir.

Tersangka kasus ganja, lanju Bismo, dikenakan Pasal 111 UUD No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Kemudian, tersangka kasus tembakau sintetis dikenakan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Untuk kasus psikotropika atau obat keras dikenakan pasal 436 ayat 2 tahun 2023 uud kesehatan nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutup Bismo.(Muhammad Irfan Ramadan)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here