Saturday, 23 November 2024
HomeKota BogorPolresta Bogor Sita 415 Minuman Beralkohol Ilegal

Polresta Bogor Sita 415 Minuman Beralkohol Ilegal

Bogordaily.net – Polresta Bogor Kota menyita 415 minuman beralkohol ilegal dalam operasi gabungan dalam rangka Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) pada Kamis, 30 November 2023, pukul 22:00 WIB.

Total, sebanyak 415 minuman beralkohol dengan berbagai jenis berhasil disita.

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Narkotika (Sat Narkoba) Polresta Bogor Kota.

Operasi yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Kompol Eka Candra Mulyana dan Kasat Reserse Kriminal Kompol Rizka Fadhila berhasil mengamankan sejumlah minuman beralkohol ilegal sebanyak 415 minuman beralkohol dengan berbagai jenis berhasil disita.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, bahwa dari jumlah tersebut, terdapat 240 botol ciu dengan ukuran 600 ml, 40 botol ciu dengan ukuran 1.500 ml, dan 15 botol arak Bali berukuran 250 ml.

Selain itu, 18 botol arak Bali dengan ukuran 600 ml, 36 botol miras merk Intisari, 21 botol miras merk Anggur Kolesom, 28 botol miras merk Anggur Merah, dan 17 botol miras merk Kawa-Kawa juga berhasil diamankan.

Barang bukti tersebut berhasil disita dari berbagai warung yang berada di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, termasuk di Jalan Raya Pancasan, Warung Kios Royman, Bogor Barat, warung kelontong Ciwaringin, warung kelontong di Jalan Dr. Semeru, dan warung kelontong di Jalan Sholeh Iskandar.

“Operasi ini merupakan langkah tegas Polresta Bogor Kota dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal yang dapat merugikan masyarakat,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam keterangannya yang diterima Bogordaily.net, Jum’at 1 Desember 2023.

Para pelaku dan pemilik warung yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku.***

(Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here