Monday, 29 April 2024
HomeKabupaten BogorRapat Paripurna, DPRD dan Pemkab Bogor Bahas Enam Agenda

Rapat Paripurna, DPRD dan Pemkab Bogor Bahas Enam Agenda

Bogordaily.net Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membahas enam agenda sekaligus pada Rapat Paripurna DPRD. kegiatan berlangsung di ruang Rapat Paripurna, Cibinong, Kamis 30 November 2023.

Salah satu agenda yang dibahas adalah penetapan persetujuan bersama terhadap dua Raperda. Yakni Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan dan Raperda tentang pembentukan kecamatan.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua , Rudy Susmanto diikuti wakil ketua dan anggota DPRD lainnya. Hadir pula pada acara tersebut jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

“Ada enam agenda yang dibahas di antaranya, penetapan keputusan terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024,” kata Rudy Susamanto, Jumat 1 Desember 2023.

Agenda lainnya adalah penyampaian permohonan empat persetujuan tukar menukar tanah (ruislag) milik Pemkab Bogor.

Lalu ada penetapan persetujuan bersama dengan bupati Bogor terhadap dua Raperda. Yakni Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan dan Raperda tentang pembentukan kecamatan.

Selain itu, ada penetapan keputusan DPRD terhadap persetujuan tukar menukar tanah dan bangunan SMPN 03 Gunungputri di Desa Ciangsana Kecamatan Gunungputri oleh PT. Kurnia Subur Permai.

Kemudian agenda penetapan persetujuan bersama dengan Bupati Bogor terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Bogor tahun anggaran 2024.

“Agenda terakhir pengumuman akhir masa jabatan Bupati Bogor periode 2018-2023,” jelasnya.

DPRD Kabupaten Bogor dan Pemkab Bogor Rapat Paripurna DPRD, di Ruang Rapat Paripurna, Cibinong Kamis 30 November 2023. (Istimewa/Bogordaily.net).

Perkuat Dukungan 

Selanjutnya, Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, dengan ditetapkan Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan akan semakin memperkuat dukungan kepada pembangunan nasional.

Hal ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran mobilitas orang, barang dan jasa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan disetujuinya Raperda pembentukan kecamatan menjadi Perda Kabupaten Bogor, diharapkan tata kelola pemerintahan daerah semakin baik, efektif dan efisien,” ujar Iwan Setiawan.

Terkait dengan pengumuman akhir masa jabatan Iwan Setiawan menjelaskan, Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pasal 20 ayat 1.

Dalam hal kepala daerah berakhir masa jabatannya sebelum tahun anggaran berakhir, maka kepala daerah menyampaikan memori serah terima jabatan kepada kepala daerah yang baru atau pejabat pengganti, sebagai bahan penyusunan LKPJ oleh kepala daerah yang baru atau pejabat pengganti.

“Perkenankan saya sebagai Bupati Bogor periode 2018-2023, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ketua, para wakil ketua dan seluruh anggota DPRD, jajaran Forkopimda, aparatur dan seluruh elemen masyarakat atas sinergi dan kerjasamanya dalam mendukung kinerja dan visi misi Bupati Bogor periode tahun 2018-2023,” jelas Iwan.

Ia juga mohon dibukakan pintu maaf yang seluas-luasnya, bila dalam kebersamaan saat menjalankan tugas terdapat kekhilafan atau hal-hal yang kurang berkenan.

“Semoga di masa depan, silaturahmi kita tetap terjalin dalam upaya bersama membangun daerah dan untuk kemajuan dan kesejahteraan Kabupaten Bogor yang kita cintai ini,” ungkap Iwan Setiawan.(Albin Pandita)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here