Monday, 20 May 2024
HomeKota BogorSatpol PP Kota Bogor Tertibkan 143 Alat Peraga Kampanye

Satpol PP Kota Bogor Tertibkan 143 Alat Peraga Kampanye

Bogordaily.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor melakukan penertiban terhadap 143 alat peraga (APK) yang melanggar aturan pada Senin 11 Desember 2023.

Aksi penertiban ini difokuskan pada APK yang dipasang di lokasi dilarang, seperti pohon, tiang listrik, dan area yang sudah rusak.

Dalam suasana tahun politik, peserta pemilu berlomba untuk memperkenalkan diri dengan citra yang baik.

Namun, beberapa di antara mereka memilih cara yang merugikan dengan memasang APK di tempat-tempat yang tidak sesuai, merusak estetika kota dan lingkungan.

Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) , Surya Dharma, menyatakan bahwa sebagian besar dari 143 APK yang melanggar aturan tersebut terdapat pada pohon dan tiang listrik.

Tindakan tersebut bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga dapat merugikan lingkungan.

“Kami mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan Kota Bogor,” ujar Surya Dharma.

Alat peraga seperti dan reklame banyak ditemukan terpaku di pohon-pohon di pinggir jalan, mencoba mendapatkan perhatian publik dengan cara yang tidak sesuai.

“Hasil dari penertiban ini saat ini disimpan di Kesbangpol untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasatpol PP Kota Bogor, Agustiansyah mengatakan, bahwa penertiban dilakukan berdasarkan pelanggaran peraturan daerah (perda) serta petunjuk dari Bawaslu.

“Kegiatan serentak dilakukan di beberapa jalan protokol, termasuk Jalan Djuanda, Pemuda, Ahmad Yani, Pajajaran, Jalak Harupat, dan Sempur, melibatkan sekitar 70 personil dari tim tangkas,” kata Agustiansyah.

Ditempat yang sama Kordiv Pencegahan, Parman & Humas Bawaslu Kota Bogor, Ahmad Fathoni, menjelaskan, bahwa KPU Kota Bogor telah menetapkan lokasi yang boleh atau tidak boleh dipasangi APK.

Untuk itu Bawaslu fokus pada pengawasan dan penindakan terhadap APK yang melanggar aturan, terutama yang menempel di pohon, tiang listrik, dan fasilitas umum.

Data yang dikumpulkan menunjukkan adanya 1,502 APK yang melanggar aturan.

“Dalam upaya pencegahan, Bawaslu telah memberikan himbauan agar APK dipasang sesuai dengan titik lokasi yang telah ditentukan,” katanya.***

(Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here