Bogordaily.net-Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap satu keluarga yang diduga sebagai perusak jaringan pipa PDAM Tirta Pakuan, Kota Bogor.
Lima tersangka merupakan warga Kampung Muara, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Terdiri dari nenek, anak, dan cucu. Mereka adalah Ratna Ningsih (77), Teddy Ruhyadi (50), Muhammad Albi Triadi, Fajar Fadila Hanafi, dan Noval Ramdani.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan kelima orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Karena terbukti melakukan pengrusakan pipa ukuran 16 inchi milik PDAM Kota Bogor. Penyelidikan kasus semula berdasarkan atas laporan oleh pihak PDAM Tirta Pakuan,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan
Bismo menerangkan, kasus tersebut berawal dari keluarga Ratna mengklaim bahwa lahan yang dilintasi pipa PDAM adalah miliknya.
Pipa tersebut berada di sepanjang garis sempadan Sungai Cisadane, dekat rumah keluarga Ratna.
Semula, kata Bismo, pada 29 September 2023, keluarga Ratna dengan kuasa hukumnya membuat laporan ke SPKT Polresta Bogor Kota.
Atas kasus penyerobotan tanah oleh pihak PDAM, dengan alat bukti kepemilikan lahan letter C.
“Namun beberapa hari setelah membuat laporan, keluarga Ratna melakukan perusakan pipa,” jelas Bismo
Perusakan terus berulang selama enam kali di hari berbeda. Tindakan ini menyebabkan distribusi air bersih untuk warga terganggu.
“Pihak PDAM juga mengalami kerugian mencapai Rp 2,1 miliar lebih,” tutup Bismo
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 408 KUHpidana Pasal 406 KUHP sub Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 5-6 tahun penjara.***
(Muhammad Irfan Ramadan)