Tuesday, 30 April 2024
HomeKota BogorLibur Nasional, SIM Keliling Kota Bogor Minggu, 31 Desember 2023 Tidak Beroperasi

Libur Nasional, SIM Keliling Kota Bogor Minggu, 31 Desember 2023 Tidak Beroperasi

Bogordaily.net –  Hari Libur Nasional, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling Polresta Bogor Kota tidak beroperasi, pada Minggu 31 Desember 2023.

Seharusnya, sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh Satlantas Polresta Bogor Kota, hari ini dilaksanakan di Burger King Pajajaran.

Namun, terhitung mulai 31 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024, pelayanan Polresta Bogor Kota tidak beroperasi.

Masyarakat bisa datang kembali ke pelayanan Polresta Bogor Kota pada Selasa 2 Januari 2023.

“Pada Hari Libur Nasional dan Cuti bersama Tahun Baru 2024. Pelayanan SIM di SATPAS Polresta Bogor Kota Kedung Halang dan tidak beroperasi pada tanggal 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024. Pelayanan akan kembali beroperasi pada tanggal 02 Januari 2024,” demikian keterangan yang disampaikan Satlantas Polresta Bogor Kota.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 dapat melakukan proses perpanjangan pada tanggal 2 Januari 2024.

“Bagi pemilik SIM tersebut di atas yang tidak melakukan proses perpanajangan pada tanggal 2 Januari 2024 dikenakan mekanisme pembuatan SIM baru,” sambungnya.

Nantinya saat beroperasi kembali, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM harus membawa persyaratan yang sudah ditentukan.

Syarat Perpanjangan SIM

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C: Membawa KTP asli dan Foto Copy.

Membawa SIM asli yang masih berlaku. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).

Surat Keterangan Sehat melalui Aplikasi Simpelpol.

Untuk Aplikasi Simpelpol, pemohon lebih dulu mengunduh aplikasi Simpel Pol kemudian melakukan registrasi.

Setelah itu pemohon dapat melakukan screening kesehatan dan hasilnya akan diberikan kepada petugas saat melakukan perpanjangan (di lokasi).

Sementara itu biaya perpanjangan berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Untuk SIM A adalah Rp80.000. Sedangkan untuk perpanjangan SIM C Rp75.000.

Seperti diketahui, SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri.

Bukti tersebut diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani.

Kemudian memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.(Muhammad Irfan Ramadan)

Pengumuman terkait layanan Polresta Bogor Kota. (Foto: Instagram @satlantas_polrestabogorkota)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here