Sunday, 28 April 2024
HomeNasionalUMK 2024 Tertinggi dan Terendah di Jabar, Bogor Termasuk?

UMK 2024 Tertinggi dan Terendah di Jabar, Bogor Termasuk?

Bogordaily.net –   2024 di Jawa Barat (Jabar) termasuk Kabupaten dan Kota Bogor telah ditetapkan dan berikut daerah dengan tertinggi dan terendah.

Penjabat Gubernur (Pj) Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin telah menandatangani keputusan penetapan upah minimum kabupaten dan kota () tahun 2024.

Penetapan 2024 Jabar tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.

“Saya sudah menandatangani Keputusan Gubernur terkait dengan di Jawa Barat tahun 2024,” ujar Bey Machmudin di Gedung Sate Bandung sebagaimana dilansir dari laman resmi Pemprov Jabar.

Bey mengatakan 2024 27 kabupaten dan kota ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Terdapat 14 daerah yang merekomendasikan tidak berdasarkan PP 51/2023.  Ke – 14 daerah itu adalah Kota Bekasi, Cimahi, Depok, serta Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor. Lalu Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka, dan Kabupaten Bandung.

Sedangkan daerah yang menetapkan tidak berdasarkan PP 51, dilakukan koreksi dan disesuaikan perhitungannya sesuai ketentuan PP. Yaitu inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1 – 0,3.

Kemudian 13 daerah merekomendasikan besaran nilai sesuai formulasi penyesuaian upah minimum. Seperti Kabupaten Bekasi, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran. Lalu Kota Bogor, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, Banjar, dan Kota Bandung.

Bey mengungkapkan tertinggi di Jabar adalah Kota Bekasi yakni sebesar Rp5.343.430 atau naik Rp185.181,80 atau 3,59 persen dari tahun sebelumnya Rp5.158.248,20.

Tertinggi kedua yakni Kabupaten Karawang yang pada 2023 sebesar Rp5.176.179,07 dan pada 2024 naik Rp81.654,93 atau 1,58 persen jadi sebesar Rp. 5.257.834.

Sedangkan UMK terendah di Jabar adalah Kota Banjar Rp2.070.192, naik Rp72.072,95 atau 3,61 persen dari 2023 Rp1.998.119,05.

Daftar UMK di Jawa Barat

Berikut UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jabar termasuk UMK kota dan Kabupaten Bogor.

Kota Bekasi: Rp5.343.430
Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
Kabupaten Subang: Rp3.294.485
Kota Depok: Rp4.878.612
Kota Bogor: Rp4.813.988
Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491
Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
Kota Sukabumi: Rp2.834.399
Kota Bandung: Rp4.209.309
Kota Сіmahi: Rp3.627.880)
Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677
Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
Kabupaten Bandung: Rp3.527.967
Kabupaten Indramayu: Rp 2.623.697
Kota Cirebon: Rp2.533.038
Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730
Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871
Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951
Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204
Kabupaten Garut: Rp2.186.437
Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
Kota Banjar: Rp2.070.192

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here