Bogordaily.net –Â 329 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Sukadamai, Kota Bogor dilantik di Kantor Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal, pada Kamis, 25 Januari 2024.
Acara ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan Badan AdHoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan mengesahkan status Calon KPPS menjadi KPPS di wilayah TPS se-Sukadamai atas nama KPU Kota Bogor.
Ketua Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Sukadamai, Restu Gumilar menyampaikan pentingnya tugas yang diemban oleh para Ketua dan Anggota KPPS.
“Mereka ditugaskan di 47 TPS yang tersebar di Kelurahan Sukadamai, dengan pembagian satu TPS untuk tujuh orang KPPS,” kata Restu kepada Bogordaily.net.
Tujuan pelantikan ini, kata Restu, adalah memastikan bahwa seluruh petugas KPPS dapat melaksanakan tugas negara dengan baik dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Meski demikian, Restu juga mengingatkan para petugas untuk mematuhi dan berhati-hati dalam bersikap dan bekerja.
“Mengingat status jabatannya yang dapat berpotensi melanggar kode etik atau bahkan pidana sesuai perundang-undangan,” ucapnya.
Kesuksesan Pemilu 2024 bergantung pada peran kunci para petugas KPPS dalam melaksanakan teknis penyelenggaraan pemilu dan pengadministrasian yang baik.
“Harapannya adalah agar seluruh Ketua dan Anggota KPPS di Kelurahan Sukadamai dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik dan benar, menjadikan Pemilu 2024 sukses,” harapnya.
Menurutnya, peran KPPS dalam mensosialisasikan penyelenggaraan pemilu di wilayah Sukadamai sangat penting.
Ia juga mengingatkan partisipasi masyarakat, dengan harapan minimal 90 persen partisipasi pemilih di Kelurahan Sukadamai.
“Semoga upaya para petugas KPPS dalam mensosialisasikan dan melaksanakan pemilu dapat memberikan kontribusi positif untuk mencapai tujuan,” tandasnya.***
Ibnu Galansa