Friday, 22 November 2024
HomeOpiniOpini: Analisis Yuridis Peran Serta dan Mekanisme Bank Syariah pada Pembiyaan Sindikasi...

Opini: Analisis Yuridis Peran Serta dan Mekanisme Bank Syariah pada Pembiyaan Sindikasi di Bank Syariah di Kota Bogor

Oleh: Lindryani Sjofjan, S.H., M.H

Bogordaily.net – Penelitian ini membahas peningkatnya perekonomian berbasis syariah, menandakan pertumbuhan sektor syariah semakin meningkat. Melalui pengenalan inovasi produk yang cukup beragam, salah satunya mengenai produk pembiayaan, dengan adanya fasilitas pembiayaan maka dapat membantu masyarakat untuk mensejahterakan hidupnya. Salah satu rencana perbankan dalam meningkatkan asetnya, dengan mengembangkan pembiayaan ke dalam sektor korporasi.

Namun, dengan dilakukannya pembiayaan ke dalam sektor korporasi, akan menimbulkan risiko yang besar pula. Metode penilitian yang digunakan adalah deskriptif analitif dengan jenis penilitian hukum normatif, dan ada beberapa teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan penilitian lapangan pembiayaan sindikasi merupakan pembiayaan yang dilakukan oleh Bank Syariah yang bekerjasama dengan bank lain baik yang sesama bank syariah maupun bank konvensional. Kerjasama ini diperlukan guna memberikan pembiayaan pada suatu proyek besar yang dimiliki oleh debitur yang sekiranya tidak dapat dilakukan hanya 1 bank saja selain itu berkaitan dengan resiko, maka dari itu perlu dilakukan pembiayaan secara bersamaan Pembiayaan Sindikasi telah dilakukan BSI sejak dahulu, banyak proyek pembangunan berskala nasional yang dibiayai oleh BSI secara sindikasi , sebagai landasan hukumnya adalah dibuat suatu perjanjian atau akad. berlaku bagi bank syariah maupun bank konvensional., terdapat hak dan kewajiban antara para pihak. yang menjadi kewajiban debitur adalah hak bagi kreditur, sebaliknya yang menjadi kewajiban kreditur adalah hak bagi debitur.

Secara umum, pendanaan melalui sindikasi memiliki dasar hukum yang sama dengan kredit yang tidak menggunakan mekanisme sindikasi. Menurut aturan hukum yang berlaku di Indonesia, kredit atau pendanaan sindikasi mengacu pada aturan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam pendanaan sindikasi, terdapat tiga tahapan yang harus dilalui, yakni fase pra-mandat, fase pasca mandat, dan fase pasca penandatanganan. Secara garis besar, tahapan dalam pendanaan sindikasi dimulai dari munculnya pengatur hingga tahapan penandatanganan perjanjian pendanaan sindikasi. Ketiga tahapan dalam proses sindikasi tersebut merupakan syarat utama yang harus dipenuhi agar fasilitas kredit dapat terbentuk.

Dalam pendanaan kredit sindikasi yang dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia Bogor (Bank BSI Bogor), kepada beberapa nasabah/debiturnya, terjadi pula hubungan hukum yang terjalin antara debitur dengan pengatur (Bank BSI Bogor). Hubungan yang terjadi tersebut dilakukan dengan cara pihak debitur memberikan surat kepada pihak Bank BSI Cabang Bogor untuk membentuk pendanaan sindikasi terkait permohonan fasilitas kredit yang diinginkan oleh debitur, seperti untuk pembiayaan suatu proyek tertentu yang bernilai besar.

Dalam surat penunjukkan tersebut biasanya tercantum pula jangka waktu untuk membentuk pendanaan, contohnya pihak debitur memberikan jangka waktu kepada pihak Bank BSI Bogor selama 2 bulan semenjak surat penunjukkan tersebut disampaikan. Sehingga dalam kurun jangka waktu tersebut diharapkan telah terbentuk pendanaan yang diinginkan oleh debitur. Dalam perjanjian sindikasi, pihak kreditur diwajibkan untuk mampu menyediakan dana sesuai dengan tujuan debit. Tetapi jika di tengah-tengah pembiayaan, debitur tidak dapat memenuhi semua persyaratan dalam perjanjian, hal ini tidak menjadi masalah karena kreditur berhak untuk melanggar ketentuan yang ada. Termasuk jika debitur melanggar perjanjian, kreditur memiliki hak untuk mengakhiri sindikasi tersebut. Dari ketentuan ini, terlihat bahwa posisi kreditur lebih kuat daripada posisi debitur. Kewajiban kreditur hanya terkait dengan menyediakan dana selama jangka waktu tertentu seperti yang dijanjikan dalam perjanjian. Dalam pembiayaan sindikasi oleh Bank BSI Bogor, kedua pihak harus membuat perjanjian kredit atau Loan Agreement yang berisi hak dan kewajiban masing-masing, jangka waktu perjanjian, nominal pinjaman, dan lain-lain. BSI harus lebih hati-hati dalam memberikan fasilitas kredit dalam pembiayaan sindikasi agar dana yang diberikan oleh bank dapat dikembalikan sesuai dengan perjanjian.***

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here