Tuesday, 7 May 2024
HomeOtomotifCara Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru yang Berlaku Hari Ini

Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru yang Berlaku Hari Ini

Bogordaily.net – Cara mati tanpa bikin baru menarik untuk diulas setelah kebijakan itu disampaikan Polri.

Polda Metro Jaya memberikan langkah inovatif dengan memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada rentang waktu libur tahun baru, mulai 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024.

Kebijakan ini diambil menyusul penutupan Satuan Pelayanan SIM (Satpas) dan gerai SIM di Jakarta selama tiga hari tersebut.

Latar Belakang Dispensasi

Ketika Satpas dan gerai SIM nonaktif selama libur tahun baru, pemilik SIM yang masa berlakunya jatuh pada periode tersebut mendapat dispensasi khusus.

Kebijakan ini diumumkan melalui akun resmi @tmcpoldametro pada Senin, 1 Januari 2024, dengan memberikan informasi bahwa pemegang SIM yang berada dalam rentang tanggal 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024 dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 2-3 Januari 2024.

Dispensasi Sebelumnya

Sebelumnya, upaya serupa diberlakukan untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 25-26 Desember 2023.

Mereka diberi kesempatan untuk melakukan perpanjangan pada 27 Desember saat Satpas dan gerai SIM kembali beroperasi.

Langkah ini diambil untuk memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada saat pelayanan tutup.

Syarat dan Langkah-langkah Perpanjangan SIM

Bagi mereka yang hendak memperpanjang SIM setelah libur tahun baru, beberapa syarat perlu dipenuhi. Antara lain:

Syarat

  • KTP asli dan dua lembar fotokopi.
  • SIM asli yang akan diperpanjang dan dua lembar fotokopi.
  • Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas, yang dapat dibuat di lokasi .
  • Surat lulus uji keterampilan simulator.
    Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

Langkah-langkah

  • Kunjungi bagian registrasi untuk verifikasi data.
  • Lanjutkan ke bagian perekaman sidik jari dan foto.
  • Ikuti ujian teori dan praktik.
  • Jika lulus, pemohon dapat menuju bagian percetakan SIM.
  • Jika belum lulus, pemohon dapat mengulang ujian dengan biaya yang sama seperti membuat SIM baru.

Biaya Penerbitan SIM Perpanjang

Biaya penerbitan SIM perpanjang bervariasi sesuai jenis SIM yang dimiliki:

  • SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum: Rp 80 ribu.
  • SIM C, C I, C II: Rp 75 ribu.
  • SIM D dan D I: Rp 30 ribu.
  • SIM Internasional: Rp 225 ribu.

Dispensasi perpanjangan SIM ini memberikan solusi praktis bagi pemegang SIM yang mengalami jatuh tempo pada periode libur tahun baru, memastikan kelancaran proses perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru.

Langkah-langkah yang jelas dan biaya yang terstruktur menjadi panduan bagi para pemohon untuk memperpanjang SIM dengan mudah.

Demikian informasi dan cara mati tanpa bikin baru yang diberlakukan mulai hari ini.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here