Sunday, 24 November 2024
HomeKota BogorDituntut Lima Bulan Penjara, JPU Minta Dua Terdakwa Said Awad Hayaza dan...

Dituntut Lima Bulan Penjara, JPU Minta Dua Terdakwa Said Awad Hayaza dan Syarif Ahmad Ditahan

Bogordaily.net – Pembina Yayasan At-Taufiq Bogor (YATIB) Said Awad Hayaza, serta  Ketua YATIB Syarif Ahmad, dituntut hukuman 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Kota Bogor, pada Selasa 23 Januari 2024. 

Kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum memita supaya pengadilan segera dilakukan penahan bagi ke dua terdakwa.

Menyikapi persidangan tersebut, Kuasa Hukum Yayasan Al-Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor (YAAB), Mu’adz Masyhadi menerangkan, pihaknya menerima tuntutan lima bulan penjara, terhadap dua terdakwa yang didakwa telah melakukan penyerobotan tanah milik Al Irsyad.

“Saya ingatkan kepada semua pihak, bahwa kedua terdakwa ini tidak akan bisa lari dari hukuman. Mereka pasti akan dihukum,” tegas Mu’adz.

Menurut Mu’adz, tidak ada hal yang menjadi alasan pemaaf bagi kedua terdakwa tersebut. 

Itu disebabkan karena keduanya secara sengaja, masuk ke tanah perkarangan orang dan merasa berhak atas tanah tersebut.

Tindakan para terdakwa, lanjut Mu’adz, secara sah dan terbukti melanggar Pasal 167 KUHP. Bahkan semua barang bukti yang dilayangkan terdakwa kepada jaksa, berupa surat-surat, tidak menjadi pertimbangan.

“Alhamdullilah setelah melalui proses panjang, dari mulai pelaporan, penyelidikan sampai ke tingkat penyelidikan, dan kedua terdakwa, hari ini sudah selesai masuk ke tuntutan dalam perkara pidana,” jelas Mu’adz.

Pihaknya kata Mu’adz, mengapresiasi Jaksa panuntut Umum yang usai membaca tuntuta, meminta kepada majelis hakim supaya kedua terdakwa Said Awad Hayaza dan Syarif Ahmad segera ditahan.

“Karena dalam pertimbangan jaksa penuntut umum, kedua terdakwa ini telah terbukti melakukan tindak pidana, berupa memasuki tanah perkarangan tanpa izin,” terang Mu’adz.

Tuntutan tersebut, ucap Mu’adz,  merupakan kemenangan bagi para guru, para siswa dan pegawai dan para Irsyadin (warga Al Irsyad). 

“Bersyukur bahwa kedua terdakwa ini telah terbukti menurut jaksa, melakukan tindak pidana memasuki tanah perkarangan orang tanpa izin,” kata Mu’adz

Muaz berharap setelah persidangan dengan agenda tuntutan, kedua terdakwa ini segera mendapat putusan dari hakim.

“Hakim mempunyai kewenangan untuk memutus lebih dari apa yang dituntut oleh jaksa. Bisa lebih dari 5 bulan atau kurang dari 5 bulan mungkin juga lebih dari ancaman 9 bulan,” tutup Mu’adz.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here