Monday, 29 April 2024
HomeBeritaGaji KPPS 2024 Per Bulan, Ini Rinciannya!

Gaji KPPS 2024 Per Bulan, Ini Rinciannya!

Bogordaily.net – Gaji perbulan sudah diatur oleh pemerintah, para petugas ini akan menerima sejumlah uang sebagai gaji mereka selama bertugas.

Kebijakan honorarium ini merupakan pengajuan langsung dari KPU yang kemudian disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kemenkeu menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Keputusan kenaikan honor ini telah disetujui dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Rincian Pemilu 2024

Selain menaikkan gaji petugas KPPS, KPU juga turut menaikkan honor bagi petugas badan ad hoc lainnya pada Pemilu 2024.

Berikut rincian gaji yang diterima petugas KPPS dan badan Ad Hoc Pemilu 2024.

1. Gaji PPK Pemilu 2024

  • Ketua: Rp1,85 juta naik menjadi Rp2,5 juta
  • Anggota: Rp1,6 juta naik menjadi Rp2,2 juta
  • Sekretaris: Rp1,3 juta naik menjadi Rp1,85 juta
  • Pelaksana: Rp850 ribu naik menjadi Rp1,3 juta

2. Gaji PPS Pemilu 2024

  • Ketua: Rp900 ribu naik menjadi Rp1,5 juta
  • Anggota: Rp850 ribu naik menjadi Rp1,3 juta
  • Sekretaris: Rp800 ribu naik menjadi Rp1,15 juta
  • Pelaksana: Rp750 ribu naik menjadi Rp1,05 juta

3. Gaji Pantarlih Pemilu 2024

  • Rp800 ribu naik menjadi Rp1 juta

4. Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024

  • Ketua: Rp550 ribu naik menjadi Rp1,2 juta
  • Anggota: Rp500 ribu naik menjadi Rp1,1 juta
  • Satlinmas: Rp500 ribu naik menjadi Rp700 ribu

5. Gaji PPLN Pemilu 2024

  • Ketua: Rp8 juta naik menjadi Rp8,4 juta
  • Anggota: Rp7,5 juta naik menjadi Rp8 juta
  • Sekretaris: Rp7 juta
  • Pelaksana: Rp6,5 juta

6. Pantarlih Luar Negeri Pemilu 2024

  • Petugas Pantarlih LN: Rp 6,5 juta

Santunan Kecelakaan Kerja

Selain honor, pemerintah juga menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.

Santunan bagi petugas

Berikut jenis santunan kecelakaan kerja dan besarannya, dilansir dari laman KPU.

  • Meninggal dunia: Rp36 juta per orang
  • Cacat permanen: Rp30,8 juta per orang
  • Luka berat: Rp16,5 juta per orang
  • Luka sedang: Rp8,25 juta per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang

Masa Kerja

KPPS dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum Pemilu atau sejak ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Adapun masa kerja KPPS tersebut hanyalah 1 bulan saja dengan rincian seperti berikut:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
    Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
    Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
  • Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024

Demikian informasi dan ulasan mengenai gaji perbulan yang ditetapkan pemerintah.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here