Bogordaily.net – Jadwal SIM Keliling Kota Bogor 9 Januari 2024. Hari ini, layanan SIM Keliling menggelar panggungnya di Mitra 10 Sholeh Iskandar.
Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
SIM Keliling Polresta Bogor Kota menawarkan kemudahan untuk perpanjang SIM tipe A dan C.
Namun, ada catatan penting yang perlu diperhatikan: permohonan harus dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku habis, proses penerbitan akan dilakukan seperti pembuatan SIM baru.
Bagi yang siap memperpanjang perjalanan SIM-nya, biaya yang dikenakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk SIM A, biaya perpanjangnya adalah Rp 80.000,-, sedangkan SIM C seharga Rp 75.000,-.
Persiapkan diri dengan membawa KTP asli dan fotokopi, SIM asli yang masih berlaku, serta sertifikat uji psikologi SIM.
Jangan lupa juga membawa surat keterangan sehat sebagai salah satu syarat dalam proses perpanjangan.
Untuk memudahkan proses, calon pemohon SIM Keliling disarankan untuk mengunduh aplikasi Simpel Pol, melakukan registrasi, dan melanjutkan dengan proses screening kesehatan.
Hasilnya nantinya dapat diberikan kepada petugas di lokasi perpanjangan.
Bagi yang ingin kenyamanan, antrian sesuai dengan kedatangan pemohon menjadi langkah bijak.
Satlantas Polresta Bogor Kota memberikan himbauan kepada setiap pengendara untuk selalu mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang mereka kendarai. Aturan untuk pengendara tanpa SIM dijelaskan secara rinci dalam Pasal 281.
Dengan layanan SIM Keliling yang hadir sebagai pelayan keliling, pembaharuan SIM di Kota Bogor bukan lagi sekadar proses formalitas, tetapi mengajak warga tertib administrasi dalam kepemilikan SIM.
Demikian informasi jadwal SIM Keliling Kota Bogor 9 Januari 2024.***