Monday, 20 May 2024
HomeKota BogorMelanggar, Satpol PP Kota Bogor Cabut Baliho dan Spanduk Caleg

Melanggar, Satpol PP Kota Bogor Cabut Baliho dan Spanduk Caleg

Bogordaily.net Baliho dan calon legislatif (caleg), capres-cawapres hingga partai politik di sejumlah titik di Kota Bogor ditertibkan lantaran diduga melanggar.

Tim gabungan terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), , dan pihak kepolisian melakukan penertiban terhadap Alat Peraga (APK) yang dinilai melanggar aturan.

Tindakan ini dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat yang merasa terganggu. Terlebih banyak APK yang dipasang oleh peserta pemilu yang dianggap dapat membahayakan pengguna jalan.

Kepala , Agustian Sycah, mengatakan penertiban dilakukan serentak di seluruh Kota Bogor dan melibatkan 160 personel. Mulai dari Bawaslu, kepolisian, dan Satpol PP.

“Hari ini kita akan menertibkan APK yang melanggar. Bawaslu mencatat sekitar ribuan APK melanggar, baik itu baliho, umbul-umbul, maupun bendera partai politik,” kata Agustian Sycah, Selasa, 23 Januari 2024.

Agus menambahkan APK yang ditertibkan akan disimpan di Bawaslu dan diolah di tempat pengolahan sampah setelah masa tenang.

“Sampah APK akan disimpan di Bawaslu, setelah masa tenang. Kita akan olah di tempat pengolahan sampah,” imbuhnya.

Meskipun belum ada laporan korban akibat pemasangan APK yang melanggar, tindakan preventif diambil untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

“Sebagai tindakan preventif, kami akan mengambil langkah supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna, menjelaskan penindakan terhadap APK ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan KPU nomor 235.

“Maraknya APK di jalan protokol diadukan ke kita dan ke Pol PP. Untuk penindakan, kita juga menginpentalisir APK-APK yang melanggar ketentuan KPU nomor 235,” ungkap Herdiyatna.

Menurutnya, keputusan KPU telah menentukan titik lokasi pemasangan APK. Dan APK di luar keputusan tersebut akan ditertibkan.

Dalam catatan Bawaslu Kota Bogor, terdapat 823 baliho, 1.137 , 72 umbul-umbul, 516 bendera partai politik, dan 2.755 APK capres/cawapres yang melanggar ketentuan KPU.

“Prioritas penertiban APK akan dilakukan di jalan protokol di Kota Bogor, seperti di Kecamatan Tanah Sareal, misalnya di Jalan Sholeh Iskandar,” tambahnya.

Komisioner Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian, menyatakan bahwa imbauan telah disampaikan kepada partai politik untuk menertibkan APK sebelum dilakukan penindakan.

“Kalau mengenai sanksi, kita tindak APK-nya saja, peserta yang tidak masuk dalam sanksi. Setelah ditertibkan, APK tersebut akan kita amankan,” katanya.(Ibnu Galansa)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here