Monday, 29 April 2024
HomeNasionalPalti Hutabarat Eks Loyalitas Jokowi di Projo Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman...

Palti Hutabarat Eks Loyalitas Jokowi di Projo Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun

Bogordaily.net – Palti Hutabarat mantan pendukung Jokowi di Projo terancam hukuman maksimal 12 tahun setelah ditetapkan tersangka penyebaran berita .

Bareskrim Polri menjerat pegiat media sosial itu, dengan pasal berlapis. Ia terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko merincikan, Palti dijerat dengan Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 48 Ayat 2 Juncto Pasal 32 Ayat 2 dan atau Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 45 Ayat 4 Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

“Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun,” kata Trunoyudo di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seperti diberitakan suara.com Jumat (19/1/2024).

Menurut penuturan Trunoyudo, Palti ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri di sebuah rumah kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Penangkapan Palti dilakukan sekitar pukul 03.44 WIB pada Jumat (19/1/2024) pagi tadi.

“Sekira pukul 03.44 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersagka PH di Jalan Swadaya Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan,” katanya.

Trunoyudo mengklaim penangkapan terhadap Palti berdasar dua laporan polisi. Laporan tersebut diterima di Polda Sumatera Utara dan Bareskrim Polri.

“Kami melihat dari adanya pelaporan, kita mendalami peristiwa suatu dugaan tindak pidana yang dilakukan,” ungkapnya.

Kendati begitu, Trunoyudo belum merincikan detil konten bermuatan unsur pidana yang diduga disebarkan Palti.

Namun berdasar kabar yang beredar penangkapan tersebut diduga terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks berupa rekaman suara yang mencatut nama Forkopimda Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara seolah-olah terlibat dalam upaya pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran.

Profil singkat Palti Hutabarat

Dilihat dari akun instagramnya, PH merupakan eks Sekretaris Republik Cyber Projo 2019-2023. Dirinya juga freelance, socMed activist, bicara olahraga, media, sosial dan politik. PH memang kerap memposting konten politik dan memberi dukungan buat Ganjar-Mahfud.

Ia juga membagikan video dugaan kecurangan pemilu, diantaranya video Kabid SMP di Medan yang mengarahkan dukungan ke salah satu capres. Selain itu, video rekaman suara yang menuding pejabat di Batubara memenangkan capres 02 Prabowo-Gibran.(suara.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here