Bogordaily.net – Sejumlah warga yang mengaku ahli waris Atju alias Acu bin Marda menggeruduk kantor pemasaran perumahan Pakuan Hill, Kelurahan Genteng, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Selasa 16 Januari 2024.
Aksi tersebut dipicu dugaan penyerobotan lahan milik warga di Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Ahli waris Encep Setiawan mengklaim lahan seluas 4.222 meter persegi dengan nomor 100/1804 (Persil 25 SIII dan Persil 46 D1) yang berada di Kelurahan Kertamaya tersebut merupakan tanah milik orang tuanya, Atju alias Acu bin Marda.
“Kami mengadakan aksi untuk bertemu dengan manajemen Pakuan Hill terkait dengan penyerobotan tanah kami,” ujar Kuasa Ahli Waris Encep Setiawan, Ahmad Sutisna kepada awak media.
Menurutnya, lahan yang diperebutkan oleh ahli waris dan pihak Pakuan Hill (PT. Bogor Indah Sentosa) sebetulnya terjadi kesalahan penunjukan objek lahan dan administrasi dari instansi terkait.
“Kami juga mengakui Pakuan Hill memang ada bukti pembelian, namun salah objek yang dibelinya dari Enah Sujanah dari kepemilikan Iwin, tetapi yang dieksekusi menjadi sertifikat adalah objek kami. Jadi sebetulnya bukan sengketa lahan, yang terjadi penyerobotan lahan,” ungkapnya.
Atas dasar itu, kata dia, ahli waris merasa keberatan jika lahan miliknya masuk dalam sertifikat tersebut, lantaran tanah milik orang tuanya belum pernah diperjualbelikan kepada siapapun termasuk pihak Pakuan Hill.
“Kami merasa keberatan kalau tanah kami masuk ke dalam sertifikat karena tidak ada riwayat Pakuan Hill beli dari kami. Mudah-mudahan semua pihak mengerti ini, kami ada di sini karena memperjuangkan hak untuk bisa kembali kepada kami,” katanya.
Dia memaparkan, upaya hukum telah ditempuh dengan mengajukan gugatan di PTUN Bandung atas dugaan penyerobotan lahan tersebut pada tahun 2022. Dalam perkara ini dimenangkan oleh pihak ahli waris.
Namun, Ahmad menyebut pihak Pakuan Hill mengajukan upaya hukum banding dan sekarang tengah berproses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Kami pernah melakukan upaya hukum melalui PTUN dan dimenangkan oleh pihak kami, dan mereka mengajukan banding dan ditingkatkan banding ada celah mereka untuk melakukan perlawanan dan sekarang posisinya masih putusan MA,” katanya.
Ia menegaskan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lain dengan kemungkinan melaporkan tindak pidana atas adanya dugaan penyerobotan lahan tersebut.
“Kedepan sekiranya ini salah objek lahan tentunya kami akan melakukan langkah berupa laporan polisi terhadap pidana yang dilakukan atas penyerobotan lahan,” ujarnya.
Sementara itu, Project Manager PT. Bogor Indah Gemilang, Subanda mengatakan, berdasarkan data, PT. Bogor Indah Sentosa membeli tiga bidang tanah dari tiga kepemilikan warga.
“Tanah yang kita beli yang diklaim pihak pak Encep, asalnya ada tiga, kita beli dari tiga orang, yang nomor leter C sama membeli dari Hj. Nunung orang Kertamaya, kedua beli dari H. Ena, dan ketiga H. Suharja. Jadi leter C berbeda berdasarkan data kita,” katanya.
Menyikapi hal ini, kata Subanda, pada intinya pihaknya menghormati putusan kasasi di MA yang menyatakan menolak gugatan pihak ahli waris Encep Setiawan.
“Saya bilang sudah kasasi, kalah, jadi kalau sekarang bolak balik lagi, kenapa nggak dibawa bahwa permohonan kasasi ditolak. Jadi sekarang menurut saya harus hormati,” tandasnya.***
(Ibnu Galansa)