Monday, 25 November 2024
HomeHiburanRebecca Klopper Puas Penyebar Video Syur Dipenjara 3 Tahun

Rebecca Klopper Puas Penyebar Video Syur Dipenjara 3 Tahun

Bogordaily.net – Penyebar video syur mirip Rebecca Klopper, Bayu Firlen divonis penjara 3 tahun oleh majelis hakim.

Atas putusan itu, Rebecca Klopper mengaku puas. Artis 22 tahun ini menganggap hukuman itu sebagai keputusan terbaik untuk memberikan efek jera.

“Aku hormati proses hukumnya, aku hormati keputusan pengadilan yang terbaik,” ujar Rebecca Klopper usai sidang putusan Bayu Firlen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

Rebecca Klopper tak lupa memberi apresiasi kepada pihak-pihak dan instansi terkait yang membantunya mengungkap tindak pidana penyebaran video syur.

“Terima kasih kepada semua yang terlibat, dari pengadilan, kepolisian, jaksa dan lawyer-lawyer aku. Pokoknya, terima kasih banyak,” tutur Rebecca Klopper.

Hanya saja, Rebecca Klopper tidak mau mengomentari fakta-fakta yang tersaji di amar putusan.

Diwakili tim pengacara, bintang film Catatan Si Boy ini menyatakan sudah tidak mau membahas kasus video syur tersebut.

“Klien kami mau memulai dengan yang baru, jadi soal yang kemarin-kemarin, kami enggak mau membicarakan itu lagi,” kata pengacara Rebecca Klopper, Sandy Arifin.

Rebecca Klopper sudah mengubur rapat-rapat kenangan buruk tentang peredaran video syur yang mencoreng nama baiknya di 2023.

Kini, mantan kekasih Fadly Faisal itu cuma mau fokus mengejar karir yang sempat terhenti cukup lama gara-gara masalah itu.

“Rebecca sekarang cuma mau fokus dengan karirnya,” kata Sandy Arifin menegaskan.

Viral di Media Sosial 

Video syur Rebecca Klopper memang sempat viral di media sosial pada Mei 2023.

Saat itu, muncul video pendek Rebecca dalam kondisi setengah bugil sedang melakukan oral seks.

Rebecca Klopper yang merasa dilecehkan dengan penyebaran video tersebut kemudian melapor ke Bareskrim Polri di bulan yang sama.

Dari hasil penelusuran penyidik, akun Twitter @dedekkugem disebut sebagai penyebar pertama video dan Bayu Firlen selaku pemilik ditetapkan sebagai tersangka.

Rebecca Klopper sendiri sebenarnya bermaksud datang ke pengadilan untuk melihat langsung pembacaan vonis untuk Bayu Firlen.

Hanya saja, Rebecca dan rombongan baru tiba setelah hakim selesai membacakan putusan.

Bayu Firlen Tertunduk Lesu

Sama seperti Rebecca Klopper, Bayu Firlen juga tidak berbicara banyak usai divonis tiga tahun penjara.

Ia cuma tertunduk selama digiring dari ruang sidang menuju sel ruang tunggu tahanan di pengadilan.

Satu-satunya informasi yang didapat dari Bayu Firlen hanya pernyataan dalam sidang soal sikapnya terhadap vonis tiga tahun penjara.

Bayu tidak mengajukan banding dan siap bertanggung jawab penuh menghabiskan masa hukuman di balik jeruji besi.

Pasal Yang Dikenakan

Bayu Firlen didakwa atas pelanggaran UU ITE terkait penyebaran dan pendistribusian dokumen yang memiliki muatan kesusilaan.

Selain UU ITE, Bayu juga didakwa atas pelanggaran Undang-undang Pornografi.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan keuntungan yang diterima oleh terdakwa usai menyebarkan video syur mirip Rebecca Klopper.

Terdakwa diketahui menjual konten video syur mirip Rebecca Klopper seharga Rp50 ribu hingga Rp300 ribu.

Kemudian terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 juta hasil penjualan video syur mirip Rebecca Klopper.

Hasil Penjualan Video Syur

Keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil menjual video yang mengandung kesusilaan berdurasi 41 detik tersebut lebih kurang sebesar Rp50 juta.

Adapun pendapatan tersebut telah dipergunakan terdakwa untuk membeli motor, handphone dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Terdakwa pergunakan untuk membeli motor Honda Scoopy sebesar Rp 23 juta, handphone merk Apple Jenis Iphone 11 ProMax warna Putih sebesar Rp 7 juta.

Handphone merek Poco Jenis X5 5G warna Hijau Rp 3 juta dan sisanya terdakwa pergunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari.

Selain itu menurut keterangan JPU jika kerugian turut dialami oleh Rebecca Klopper usai video syur mirip dirinya viral di media sosial, baik nama baik hingga keluarga.

“Adapun kerugian yang korban Rebecca Ayu Putri Klopper alami adalah immaterial, berupa beban moral, nama baik korban Rebecca Ayu Putri Klopper dan keluarga sangat tercemar dimata semua orang,” kata JPU dalam persidangan sebelumnya.

Mental Rebecca Terguncang 

Mental dari Rebecca Klopper pun ikut terganggu usai video syur mirip dirinya itu viral di media sosial.

Akibatnya Rebecca diketahui harus melakukan konsultasi ke psikiater dan mengkonsumsi obat anti depresi.

“Korban Rebecca Ayu Putri Klopper malu karena video tersebut tersebar secara luas, korban tidak bisa tidur, hingga korban Rebecca Ayu Putri Klopper harus didampingi psikiater dan minum obat anti depresi, sedangkan kerugian materiil yang korban alami yaitu gagal sebagai Brand Ambassador dan terputusnya beberapa kontrak kerja,” tegas jaksa Yoklina Sitepu.

Bayu Firlen ditangkap di Wilayah Kota Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, pada 1 September lalu.

Penangkapan itu dibantu oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Terdakwa Bayu Firlen sendiri sudah mengakui bahwa dia lah yang menyebarkan video syur tersebut di media sosial.

Namun begitu tidak dijelaskan lebih lanjut apa motif yang membuat Bayu berbuat demikian.

Bayu Firlen merupakan admin dibalik akun Twitter/X dengan nama DEDEK GEMES, @dedekkugem.

Akun tersebut menyebarkan video syur mirip Rebecca Klopper berdurasi 47 detik hingga viral di media sosial.

Rebecca Klopper sendiri mengaku tidak mengenal satu sama lain dengan Bayu Firlen.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here