Bogordaily.net – Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) mulai dari baliho hingga bendera, ditertibkan oleh Tim Tangkas Kota Bogor pada Rabu 24 Januari 2024.
Atas hal tersebut Tim Tangkas Kota Bogor dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satpol PP Kota Bogor, dan Dishub, meminta agar peserta Pemilu untuk mematuhi aturan yang ada.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, penertiban alat peraga kampanye dilakukan serentak di seluruh Kota Bogor dengan melibatkan 160 personel dari Bawaslu, Kepolisian, dan Satpol PP.
“Kita hari ini akan menertibkan APK yag melanggar, dari Bawaslu sudah mencatat ada sekitar ribuan APK yang melanggar. Baik itu baliho, umbul umbul maupun bendera Parpol,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Agus Sampah APK tersebut akan disimpan di Bawaslu dan diolah di tempat pengolahan sampah setelah masa tenang.
“Sampah APK nanti disimpan di Bawaslu, jika sudah masa tenang kita akan olah di tempat pengolahan sampah,” imbuhnya.
Sampai saat ini, kata Agus belum ada laporan korban akibat pemasangan APK yang melanggar tersebut. Namun, tindakan preventif diambil untuk menghindari kejadian tidak diinginkan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna mengatakan penindakan APK ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan KPU Nomor 235.
Dari catatan Bawaslu Kota Bogor ditemukan sebanyak 823 baliho, 1.137 spanduk, 72 umbul-umbul, 516 bendera Parpol, dan 2.755 APK capres atau cawapres melanggar ketentuan KPU.
“Penertiban APK Pemilu ini berangkat dari aduan masyarakat yang mengeluhkan banyak APK yang dipasang peserta pemilu dapat membahayakan pengguna jalan,” jelasnya
Ia menerangkan, tim penertiban disebar secara serentak di enam kecamatan yang ada di Kota Bogor.
“Tim penertiban tidak hanya dilakukan satu titik. Kota Bogor ini ada 6 kecamatan, setiap kecamatan melakukan penertiban yang sama,” tutup Herdiyatna. (Muhammad Irfan Ramadan)