Bogordaily.net — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Caringin menertibkan reklame liar dan kadaluarsa. Reklame yang ditertibkan baik bentuk spanduk, banner, maupun baliho, yang masih terpasang akan tetapi tidak berizin atau sudah habis masa izinnya.
Penertiban reklame liar dilakukan di sepanjang jalur Caringin-Cihideung, jalan protokol Ciawi-Benda, Cimande, hingga Jalan Cikereteg-Pancawati.
Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Caringin, Andriansyah, mengatakan, sebelum penertiban tersebut dilakukan pihaknya telah memberikan waktu kepada para pemilik agar menurunkan sendiri reklamenya.
“Penertiban ini karena sudah habis masa izinnya dan ada juga gang tidak berizin. Sebelum menurunkan reklame, kami telah memberikan waktu hingga tanggal 31 Desember agar para pemilik spanduk maupun banner menurunkan sendiri. Namun hingga pergantian tahun pemilik tidak menurunkannya. Artinya kami sudah memberikan toleransi,” paparnya.
Andriansyah berharap kepada para pemilik reklame maupun alat peraga promosi lainnya milik perusahaan agar mematuhi aturan. Selain harus memiliki izin juga menempatkan reklame di tempat-tempat yang tidak dilarang.
“Semua kan ada aturannya, jangan asal pasang. Kami meminta semua perusahaan atau pemilik reklame agar patuh terhadap aturan,” tegasnya.
(Acep Mulyana)