Saturday, 27 July 2024
HomeHiburanApa Motif Pacar Tamara Tyasmara Celupkan Dante Hingga 12 Kali? Ini Penjelasan...

Apa Motif Pacar Tamara Tyasmara Celupkan Dante Hingga 12 Kali? Ini Penjelasan Polisi

Bogordaily.net – Motif pacar menenggelamkan putranya Dante menjadi perhatian publik.

Apalagi, peristiwa ini dianggap cukup dramatis dan kejam. Polisi bahkan sudah menetapkan pacar itu sebagai tersangka.

Apa Motif Pembunuhan Anak ? 

Polisi menetapkan Y.A, kekasih , sebagai tersangka terkait kematian Dante. Y.A disebut menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang. 

“Motif sedang didalami, karena pemeriksaan, setelah proses pemeriksaan kesehatan terhadap Saudara Y.A, akan dialihkan pemeriksaan sebagai tersangka, di situ akan dilakukan pendalaman terhadap motif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip Sabtu (10/2/2024).

Korban Dibenamkan 12 Kali

Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Kelapa Kopyor, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat (7/2). Y.A ditangkap tanpa perlawanan.

“Koperatif karena yang bersangkutan sedang tidur di rumah kontrakan,” katanya.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan tersangka membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Korban ini dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2024).

Wira mengatakan temuan itu didapat lewat hasil pemeriksaan forensik rekaman CCTV di kolam renang tempat Dante tewas. Rekaman CCTV itu memuat dua jam aktivitas Dante dan YA di kolam renang.

“Hasil analisis dari rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam 1 menit. Yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban sehingga dari rangkuman tersebut penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk tersangka dan akhirnya sudah dilakukan penangkapan,” katanya.

Dijerat dengan Pasal Berlapis

YA saat ini masih diperiksa secara intensif di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.

Yudha Arfandi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Dante (6), anak dan Angger Dimas. 

Ia yang merupakan kekasih dari Tamara rupanya berada di lokasi pada saat korban tewas, Sabtu (27/1/2024).

Ia dinilai lalai sehingga membuat nyawa Dante tidak tertolong. Penetapan status itu disematkan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis (8/2/2024). Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam.

 

Profil Yudha Arfandi pacar  

Yudha Arfandi  sebelumnya, ia aktif melalui akun Instagram @arfandimou atau @ravergoers03. Namun, akunnya tersebut saat ini sudah hilang.

Berdasarkan foto yang beredar, Yudha Arfandi juga diduga satu sirkel pertemanan dengan presenter Raffi Ahmad. 

Dalam unggahan tersebut, ia dan suami Nagita Slavina itu terlihat berada dalam satu meja yang sama.

Informasi lain mengenai Yudha Arfandi, yakni ia diduga sudah menikah dengan seorang wanita bernama Vanessa pada tahun 2019 lalu. 

Hal ini diketahui melalui unggahan akun Instagram @lambe__danu hingga menuai sorotan.

Dalam cuplikan video tersebut, wajah pria yang muncul terlihat seperti Yudha Arfandi. Unggahan pernikahan dengan Vanessa Anastasya Priscilia ini dibagikan tanggal 8 April 2019. Selain itu, acaranya juga tampak mewah.

Mas kawin yang diberikan pun terbilang fantastis, yakni berupa logam mulia seberat 22 gram. 

Dalam video tersebut, turut terdengar seorang lelaki yang diduga penghulu menyebut ayah dari Yudha Arfandi bernama Budi Ahmad.

“Yudha Arfandi bin Budi Ahmad saya nikahkan, saya kawinkan Vanessa Anatasya Priscilia binti Yohanes dengan mas kawin 22 gram logam mulia, dibayar tunai,” ujar lelaki dalam video tersebut.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Yudha Arfandi dikatakan Kombes Ade Ary akan dijatuhkan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

Yudha Arfandi pun telah ditangkap di kediamannya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024). Saat ini, dirinya sudah diringkus polisi ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum.

Peristiwa tenggelamnya Dante terjadi pada Sabtu (27/1/2024) sore sekitar pukul 17.00-17.30 WIB. Kombes Ade Ary menuturkan, korban saat itu sedang  latihan berenang di kolam renang, tempat di mana ia meninggal dunia.

Yudha Arfandi disebut polisi berada di lokasi kejadian saat korban tenggelam. Ia dianggap lalai karena membiarkan hal tersebut hingga mengakibatkan Dante kehilangan nyawa. Untuk itu, ia ditetapkan sebagai tersangka.

Ade mengatakan, ada saksi yang melihat korban muntah-muntah dan tidak sadarkan diri begitu diangkat dari kolam renang. Dante sempat dibawa ke rumah sakit terdekat. Namun, sayang, nyawa anak itu tidak tertolong.

Saat ini, polisi juga sedang menganalisa rekaman CCTV untuk mengusut kasus kematian Dante. Pemeriksaan ini dilakukan di laboratorium forensik (labfor). 

Bersamaan dengan itu, penyidik pun sudah memeriksa 20 saksi, termasuk pihak kolam renang.***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here