Tuesday, 30 April 2024
HomeKabupaten BogorAyah Aniaya Anak Kandung di Parung Bogor Ditetapkan Tersangka

Ayah Aniaya Anak Kandung di Parung Bogor Ditetapkan Tersangka

Bogordaily.net yang diduga aniaya anak kandung sendiri di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor ditetapkan sebagai tersangka, pada Senin 5 Februari 2024.

Kasus inipun sekarang dalam penanganan kepolisian. Pelaku kini sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim AKP Teguh Kumara menyatakan bahwa, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka saat ini berada dalam tahanan polisi dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurutnya, pelaku awalnya diserahkan ke Polsek Parung oleh warga sekitar tempat tinggalnya, namun kemudian dilimpahkan kembali ke untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hal ini dilakukan karena kasus ini menyangkut anak, sehingga perlu penanganan khusus.

“Pelaku sudah diserahkan ke sekitar jam 21.00 WIB kemarin. Hingga saat ini, pelaku masih diamankan di dan penyelidikan terus dilakukan,” kata AKP Teguh Kumara dalam keteranganya, Senin 5 Februari 2024.

“Terutama terkait keterangan para saksi untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan kandung dalam kasus ini,” tambahnya.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan dari polisi mengindikasikan bahwa pelaku mengaku melakukan terhadap anaknya yang berusia 7 tahun karena sering rewel. Korban tinggal bersama kandung dan ibu tirinya.

“Pengakuan sementara pelaku menyebut bahwa anaknya dianiaya karena sering rewel. Alasan tersebut menjadi dasar pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap anak kandungnya,” ungkap menjelaskan kasus aniaya anak di Parung Bogor tersebut..***

(Albin Pandita)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here