Monday, 29 April 2024
HomeOtomotifCara Urus STNK Hilang di SAMSAT dan Biayanya yang Perlu Diketahui

Cara Urus STNK Hilang di SAMSAT dan Biayanya yang Perlu Diketahui

Bogordaily.net – Cara urus hilang di kantor Samsat menarik untuk diulas. Karena banyak yang panik saat hilang.

Padahal mengurus hilang tidak seseram yang dibayangkan.Anda cukup datang ke Samsat dan ikuti langkah dan prosedurnya.

Bagi para pecinta otomotif, kehilangan (Surat Tanda Nomor Kendaraan) bisa menjadi sebuah mimpi buruk.

Dokumen penting ini tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan baik motor ataupun mobil, tetapi juga diwajibkan untuk dibawa saat berkendara.

Prosedur, Biaya dan Cara Urus Hilang Di Samsat 

Jangan khawatir! yang hilang bisa diurus dan digantikan dengan yang baru. Berikut panduan lengkap untuk mengurus yang hilang di SAMSAT:

Persyaratan dan Cara Urus Hilang di SAMSAT 

  • KTP asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Surat laporan kehilangan dari kepolisian (Polsek) dan fotokopi
  • Bukti pemasangan iklan hilang di media (opsional)
  • Rekomendasi Satlantas
  • Surat pernyataan bermaterai
  • Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP (jika diwakilkan)

Tahapan dan Caranya 

  • Kunjungi Kantor SAMSAT Pusat/Induk: Jangan ke gerai SAMSAT Keliling, karena layanan ini hanya tersedia di kantor pusat.
  • Cek Fisik Kendaraan: Petugas SAMSAT akan memeriksa fisik kendaraan Anda.
  • Isi Formulir Pendaftaran: Isi formulir dengan lengkap dan benar.
  • Serahkan Dokumen: Serahkan semua dokumen yang diperlukan.
  • Cek Blokir dan Pajak Kendaraan: Pastikan tidak ada tunggakan pajak.
  • Bayar tunggakan pajak dan urus blokir (jika ada).

Proses Pembuatan Baru

  • Bawa dokumen ke loket Bea Balik Nama II. Berikan informasi yang akurat dan lengkap.
  • Pembayaran Biaya Administrasi: Bayar biaya administrasi dan pajak kendaraan (jika belum).

Pengambilan STNK Baru

  • Serahkan bukti pembayaran di loket pengambilan.
  • Tunggu hingga dipanggil untuk mengambil STNK baru. 
  • Periksa Data: Pastikan data di STNK baru sudah akurat dan lengkap.
  • Biaya untuk Mengurus STNK yang Hilang

Biaya Mengganti STNK Hilang

Biaya yang terkait dengan proses ini. Sesuai dengan PP No 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut ini rincian terkait besaran biaya pengurusannya:

  • Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp100.000 per penerbitan
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp200.000 per penerbitan

Selain biaya penggantian, Anda juga mungkin dikenai biaya pengesahan. Biaya pengesahan ini ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan Anda dan disesuaikan dengan peraturan terbaru.

Biaya pengesahan biasanya lebih rendah daripada biaya penggantiannya, yaitu:

  • Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp25.000
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp50.000

Kemudian, Anda juga perlu mempertimbangkan biaya-biaya tambahan.

Ini bisa mencakup biaya pelayanan di kantor SAMSAT, biaya notaris (jika diperlukan), atau biaya administrasi lainnya yang dikenakan oleh pihak berwenang.

Perlu diingat bahwa mengurus STNK hilang adalah proses yang legal dan wajib. Jangan menunda pengurusan STNK hilang untuk menghindari denda dan sanksi.

Itulah ulasan dan informasi mengenai cara urus STNK hilang di kantor Samsat.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here