Friday, 3 May 2024
HomeBeritaCek DPT Online, Anda Sudah Terdaftar Apa Belum? Klik di Sini

Cek DPT Online, Anda Sudah Terdaftar Apa Belum? Klik di Sini

Bogordaily.net – Cek online suduh bisa diakses sendiri, untuk memastikan suara Anda terdaftar untuk memilih.

Cek online dapat dilakukan melalui link https://cekdptonline.kpu.go.id, termasuk lewat handphone.

Apa Itu ?

adalah daftar nama-nama WNI yang memenuhi syarat untuk memberikan suara dalam pemilihan umum (pemilu) atau pemilihan lain.

menjadi acuan apakah seseorang berhak untuk memberikan suaranya saat pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk pada .

Hak suara merupakan hak dasar dalam demokrasi. Memastikan diri masuk merupakan salah satu bentuk memastikan hak suara dalam berdemokrasi tetap terjaga.

Cara Cek Online

  • Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi Pemilih Luar Negeri
  • Buka laman https://cekdptonline.kpu.go.id
  • Di kolom Pencarian Data Pemilih , Data Hasil Penetapan DPT oleh KPU oleh KPU Kabupaten/Kota, isikan NIK atau nomor paspor
  • Akan muncul data Nomor TPS/DPT, Nama Pemilih, Nomor TPS, NIK yang telah disensor, Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang telah disensor, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, dan Alamat Potensial TPS

Pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang, datang ke TPS yang sesuai dengan data di DPT. Kemudian, salurkan hak suara Ands dengan coblos paslon capres dan cawapres pilihanmu.

Jika Tidak Terdaftar di DPT 

Jika Anda tidak terdaftar di DPT, tetap dapat menggunakan hak pilih dengan kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Caranya dengan menunjukkan KTP-el atau e-KTP pada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS sesuai alamat identitas saat pemungutan suara berlangsung.

Jika tidak terdaftar di DPT tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih, maka Anda hanya dapat mencoblos 1 jam sebelum pemungutan suara di TPS berakhir atau pukul 12.00-13.00 WIB.

Itulah informasi dan ulasan mengenai cara cek DPT online di .***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here