Sunday, 5 May 2024
HomeKabupaten BogorIdentitas Petugas KPPS di Leuwisadeng Bogor yang Meninggal

Identitas Petugas KPPS di Leuwisadeng Bogor yang Meninggal

Bogordaily.net – Seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara () di , meninggal dunia setelah penghitungan suara pada Kamis, 15 Februari 2024. Berikut identitas petugas di .

Petugas di TPS 7, Kampung Jambu, Desa Sibanteng, Kecamatan , yang meninggal dunia bernama Sinta Maharani. Ia baru berusia 19 tahun.

Sinta diduga meninggal karena sakit dan kelelahan saat menjalankan tugasnya sebagai petugas KPPS Pemilu 2024.

Informasi yang dihimpun, awalnya Sinta diantar pulang oleh temannya untuk istirahat karena kurang sehat pada pukul 02.00 WIB dini hari.

Baca Juga: Link Hasil Sementara Real Count KPU Pilpres 2024 Tinggal Klik

Kemudian pagi harinya atau sekitar pukul 06.00 WIB, Sinta sempat dibawa ke klinik untuk mendapat pengobatan. Namun, petugas KPPS di TPS 7 itu dirujuk ke rumah sakit.

Setibanya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Leuwiliang, Sinta dinyatakan meninggal dunia.

Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto mengatakan petugas KPSS yang meninggal dunia tersebut kemudian dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan.

Sebelumnya diberitakan seorang petugas KPPS di , dikabarkan meninggal dunia setelah proses penghitungan suara.

Tugas KPPS Pemilu 2024

Sementara itu KPPS adalah petugas pemilu yang dibentuk oleh PPS.  Dalam panduan KPPS di laman resmi KPU, KPPS dibentuk oleh PPS atau Panitia Pemungutan Suara atas nama KPU kabupaten atau kota.

Tugasnya yakni melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota di tempat pemungutan suara atau TPS.

“Anggota KPPS sebanyak tujuh orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Anggota KPPS keempat dan anggota KPPS ketujuh merangkap
tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas Linmas,” tulis KPU dalam panduan KPPS.

Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih.

Lalu melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.

“Pelaksanaan tugas di atas, perlu diwujudkan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab. Sehingga dapat terwujud nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan,” tulis KPU lagi.(Albin Pandita)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here