Bogordaily.net – Kasus salah tangkap pasangan suami istri di Cileungsi, Kabupaten Bogor sempat menyedot perhatian hingga viral di media sosial.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pihaknya telah mencopot 9 anggotanya usai salah tangkap kepada pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
“Sudah dicopot anggotanya. Anggota Reskrim dan semua sudah dibebastugaskan sejak Jumat, 9 Februari,” kata AKBP Rio kepada wartawan di Cibinong Senin, 12 Februari 2024.
Kapolres Bogor pun turut meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Bogor atas peristiwa tersebut.
“Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor atas kejadian itu. Saya yang bertanggung jawab atas semuanya,” jelasnya.
Sebelumnya, pasangan suami istri menjadi korban salah tangkap yang diduga dilakukan oleh polisi berpakaian preman di area SPBU Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 9 Februari 2024.
Peristiwa tersebut sempat terekam CCTV yang ada di area SPBU dan viral di media sosial.
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan peristiwa tersebut berawal dari informasi tersangka lainnya.
Namun ternyata tidak sesuai dengan apa yang sudah didapatkan informasi dari tersangka yang sudah tertangkap.
“Para penumpang di dalam kendaraan tersebut sudah dilepaskan kembali,” kata AKP Teguh Kumara.
Pihaknya turut mengucapkan permintaan maaf atas ketidaknyamanan pada saat pemberhentian kendaraannya.
“Sudah diterima dengan baik dari pemilik kendaraan yang dikendarain pasutri yang hendak mengisi bahan bakar di SPBU tersebut dan lanjut ke daerah Karadenan Bogor,” jelasnya.
Sementara itu, hingga saat ini tim gabungan masih melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap para tersangka lainnya yang masih DPO.
Di antaranya terdapat tiga nama dalam daftar pencarian atau DPO yaitu N, I, dan W yang menjadi target penangkapan. (Albin Pandita)