Bogordaily.net – KPU Kota Bogor memusnahkan ribuan surat suara rusak dan kelebihan jumlah pada Pemilu 2024.
Pemusnahan sehari jelang pemungutan suara itu dilakukan di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor Jalan Senam No. 12, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Selasa, 13 Februari 2024.
“KPU Kota Bogor memusnahkan 1.792 lembar surat suara rusak karena gagal cetak dan kelebihan jumlah surat suara. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor KPU Kota Bogor,” tulis keterangan yang disampaikan melalui laman resmi Instagram @kpu_kota_bogor.
Baca Juga: Jangan Lupa, Ini yang Harus Dibawa ke TPS saat Mencoblos di Pemilu 2024
Dari jumlah 1.792 lembar surat suara yang dimusnahkan rinciannya adalah  53 lembar surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sebanyak 677 lembar surat suara Pemilu anggota DPR RI.
Lalu sebanyak 129 lembar surat suara Pemilu anggota DPD, 843 lembar surat suara Pemilu anggota DPRD provinsi dan 90 lembar surat suara Pemilu anggota DPRD kota.
Setelah kegiatan pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan jumlah pada Pemilu 2024, pihak Polresta Bogor Kota, Ketua KPU Kota Bogor M Habibi Zaenal Arifin, dan Bawaslu Kota Bogor menandatangani Berita Acara Pemusnahan.
“Kegiatan dihadiri oleh Bawaslu Kota Bogor, SekdaKota Bogor, pihak Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Kesbangpol, Kodim dan Polresta Bogor Kota,” sambung KPU.
Sementara itu hari pemungutan suara akan digelar besok Rabu, 14 Februari 2024. KPU Kota Bogor juga telah melakukan sosialisasi. Salah satunya jenis-jenis surat suara yang akan dicoblos pemilih.
“Warga Kota Bogor tercinta, berikut jenis dan warna surat suara sesuai dengan jenis pemilihannya. Warna Abu-abu untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,” tulis KPU Kota Bogor.
Kemudian warna kuning untuk pemilihan anggota DPR RI, merah untuk pemilihan anggota DPD RI. Lalu biru untuk pemilihan anggota DPRD provinsi. Serta warna hijau untuk pemilihan anggota DPRD Kota Bogor.***