Friday, 22 November 2024
HomeKota BogorLahan Hibah DJKN Kementerian Keuangan di Katulampa Ditinjau Bu Sekda

Lahan Hibah DJKN Kementerian Keuangan di Katulampa Ditinjau Bu Sekda

Bogordaily.net – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah meninjau lahan hibah dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berlokasi di area Jalan R3, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jumat (2/2/2024).

Pada peninjauan lahan seluas 2.600 meter ini, ia turut mengajak salah satu investor asal Bogor yang berminat membangun di lahan hibah ini.

“Kami ajak ke sini untuk melihat langsung. Ada dua area tanah hibah yang letaknya strategis, tepat di depan Jalan R3,” ujar Sekda.

Syarifah mengatakan, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kawasan di R3 ini memang diperuntukkan untuk perdagangan dan jasa.

Tak ayal, keinginan investor untuk membangun lahan ini sejalan dengan prinsip pendayagunaan aset milik pemerintah. Pasalnya, jika aset hanya didiamkan saja, tidak akan menghasilkan pendapatan.

Sebaliknya jika aset dikerjasamakan dengan pihak ketiga, maka akan menghasilkan pendapatan bagi Kota Bogor.

“Kalau bisa bekerjasama dengan pihak ketiga dan bisa memberikan kontribusi ke APBD kan bagus, cuma kembali lagi kita lihat peruntukannya karena ini lahan hibah dari DJKN. Jadi masih akan banyak pembahasan selanjutnya,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Camat Bogor Timur Feby Darmawan mengatakan, hibah tanah dari DJKN Kemenkeu ini sudah diserahkan ke Pemkot Bogor sejak 2020 lalu.

Terdapat enam bidang tanah yang dihibahkan. Salah satunya lahan yang sekarang dipakai untuk Kantor Kelurahan Katulampa.

Dua bidang lainnya seluas 2.600 meter berada di sebelah kantor kelurahan dan diseberang kantor kelurahan.

Hibah tanah dari DJKN ini sebenarnya sudah ada peruntukannya yakni untuk perkantoran.

Hanya saja jika melihat dari RTRW, sepanjang Jalan R3 ini memang diperuntukkan sebagai kawasan perdagangan barang dan jasa, seperti restoran, ruko, kafe, hotel.

“Hanya saja hibah dari DJKN ini tertulis untuk kantor. Tidak disebut harus kantor pemerintah atau kantor apa. Jadi harus dicek lagi ke BKAD, apakah turunannya memungkinkan untuk berubah menjadi sarana pendukung perkantoran. Kalau nanti sudah clean and clear baru ke bagian kerja sama, karena setiap pemanfaatan aset daerah harus ada kontribusinya berupa retribusi,” katanya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here