Tuesday, 7 May 2024
HomeKota BogorLibur Panjang SIM Keliling Kota Bogor Tutup, Kapan Buka Lagi? Simak Jadwalnya

Libur Panjang SIM Keliling Kota Bogor Tutup, Kapan Buka Lagi? Simak Jadwalnya

Bogordaily.net –  Hari Libur Nasional pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling tidak beroperasi hari ini Kamis, 8 Februari 2024. Berikut jadwal layanan selama libur panjang.

Pada bulan ini juga terdapat libur panjang selama 4 hari mulai Kamis, 8  hingga Minggu, 11  2024.

Terhitung mulai Kamis 8 Februari 2024 sampai 11 Februari 2024, pelayanan Polresta Bogor Kota tidak beroperasi atau tutup.

Masyarakat bisa datang kembali ke pelayanan Polresta Bogor Kota pada Senin 12 Februari 2024.

“Sehubungan dengan Hari Raya Isra Mi'raj dan Imlek 2024. Pelayanan Penerbitan SIM di SATPAS Polresta Bogor Kota dan Polresta Bogor Kota pada tanggal 8,9 dan 10 Februari 2024 tutup,” demikian keterangan yang disampaikan melalui pengumuman di Instagram @satlantas_polrestabogorkota.

Baca Juga: Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Februari 2024, Siap-Siap Libur Panjang

Bagi SIM yang habis masa berlakunya selama musim libur panjang masih diberi toleransi untuk memperpanjang pada tanggal 12 dan 13 Februari 2024.

“SIM yang habis masa berlakunya habis di tanggal 8,9 dan 10 Februari 2024 diberikan toleransi untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM pada tanggal 12 dan 13 Februari 2024. Bagi pemilik yang tidak melakukan proses perpanjangan pada tanggal yang ditentukan maka SIM harus melalui proses permohonan baru,” sambung .

Saat beroperasi kembali, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM harus membawa persyaratan yang sudah ditentukan.

Syarat Perpanjangan SIM

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:

– Membawa KTP asli dan Fotocopy.

– Membawa SIM asli yang masih berlaku. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).

– Surat Keterangan Sehat melalui Aplikasi Simpelpol.

Untuk Aplikasi Simpelpol, pemohon lebih dulu mengunduh aplikasi Simpel Pol kemudian melakukan registrasi.

Setelah itu pemohon dapat melakukan screening kesehatan dan hasilnya akan diberikan kepada petugas saat melakukan perpanjangan (di lokasi).

Sementara itu biaya perpanjangan berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Untuk SIM A adalah Rp80.000. Sedangkan untuk perpanjangan SIM C Rp75.000.

Seperti diketahui, SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri.

Bukti tersebut diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani.

Kemudian memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi.

Sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Terdapat tiga jenis SIM C yang biasa digunakan, yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2. SIM C ditujukan untuk kendaraan roda dua dengan mesin kurang dari 250 cc.

SIM C1 untuk kendaraan roda dua bermesin 250 cc hingga 500 cc, sedangkan SIM C2 digunakan untuk kendaraan roda dua dengan mesin lebih dari 250 cc.

Pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Terutama, jika mereka memiliki kendaraan bermotor.

Baik itu sepeda motor, mobil, kendaraan umum, maupun kendaraan pengangkut barang, yuk segera melakukan perpanjangan SIM Anda, sebelum masa berlakunya habis.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here