Wednesday, 1 May 2024
HomeKabupaten BogorOplos Gas Subsidi di Cileungsi, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi 

Oplos Gas Subsidi di Cileungsi, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi 

Bogordaily.net – Satreskrim Polsek berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan gas subsidi di Desa Dayeuh, Kecamatan , Kabupaten Bogor, pada Senin 26 Februari 2024.

Adapun ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni Bachtiar Gibson, Timbul Manurung, dan Arbiansah Munte beserta barang bukti yakni tabung gas ukuran 3 Kg sebanyak 198, ukuran 12 kg sebanyak 38, ukuran 5,5 kg sebanyak 14, dan ukuran 50 kg sebanyak 5 tabung.

Kemudian diamankan juga barang bukti berupa alat suntik selang suntik dan regulator sebanyak 8 buah, pipa Besi suntik sebanyak 20 buah, kendaraan yang digunakan 2 (Dua) unit kendaraan roda 4 jenis Pick up.

Kapolsek , Kompol Yohannes Redhoi Sigiro mengungkapkan bahwa, modus operandi para pelaku adalah dengan memindahkan gas dari tabung gas elpiji 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji 5.5kg,12kg dan 50kg menggunakan alat suntik berupa selang dan pipa yg dibuat sendiri untuk mendapatkan keuntungan berlipat ganda.

Menurutnya, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di daerah kirab remaja tepatnya di Kampung Rawa Jamun Rt.04/04 Desa Dayeuh, Kecamatan , Kabupaten Bogor bahwa terdapat rumah yang diduga dijadikan tempat pengoplosan gas LPG bersubsidi.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Februari 2023 sekira jam 04.30 tim Opsnal reskrim Polsek dipimpin

Panit Reskrim Polsek melakukan penggerebekan kepada tempat tersebut yang diduga dijadikan tempat pengoplosan gas LPG bersubsidi. 

“Setibanya di lokasi ditemukan 3 (tiga) orang yang sedang melakukan pengoplosan atau penyuntikan gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung gas LPG 12,Kg, 5,5 kg, dan tabung gas LPG 50 kg non subsidi, dengan total jumlah tabung gas LPG sebanyak 255 tabung,” kata Kompol Yohannes Redhoi Sigiro, Senin 26 Februari 2024.

Ia mengatakan, ketiga orang tersebut dibawa ke mako Polsek untuk di tindak lanjuti. Menurutnya, para pelaku telah melakukan kegiatan Ilegal tersebut selama kurun waktu 3 (tiga) tahun dengan keuntungan rata2 Rp.4.000.000,- per hari.

“Sehingga jika dikalkulasi kerugian negara yg dihasilkan oleh tindak pidana yg selama ini mereka lakukan adalah kurang lebih 4.5 milyar rupiah,” jelas Kapolsek.

Sementara itu, dari ketiga pelaku penyalahgunaan gas subsidi di Bogor tersebut diancam pidana 6 tahun penjara.***

(Albin Pandita)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here