Tuesday, 26 November 2024
HomePolitikPenghitungan Suara Capres-cawapres 2024: Batas Waktu dan Tahapannya

Penghitungan Suara Capres-cawapres 2024: Batas Waktu dan Tahapannya

Bogordaily.net – Penghitungan suara Capres-Cawapres 2024 sudah diatur dalam keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. 

Lantas seperti apa aturannya?

Pencoblosan atau pemungutan suara di TPS berlangsung hingga pukul 13.00 waktu setempat.

Adapun proses penghitungan suara dilakukan setelah TPS ditutup atau pemungutan suara selesai dilaksanakan.

Terkait batas penghitungan suara Pemilu 2024 diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum. Berikut informasi selengkapnya.

Batas Waktu Penghitungan Suara Pemilu 2024

Dilansir Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, penghitungan suara digelar bersamaan dengan hari pemungutan suara.

Itu artinya, penghitungan suara juga dilaksanakan hari ini, 14 Februari 2024.

Aturan KPU Mengenai Batas Waktu

Berikut aturan KPU terkait batas waktu penghitungan suara Pemilu 2024:

(1) Waktu penghitungan suara di TPS dimulai setelah pemungutan suara selesai dan berakhir pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara.

(2) Dalam hal penghitungan suara belum selesai pada waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1, penghitungan suara dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara.

Dengan demikian, batas waktu penghitungan suara adalah hari ini, 14 Februari 2024.

Namun, penghitungan suara dapat diperpanjang hingga 12 jam apabila belum selesai.

Tahapan Penghitungan Surat Suara Pemilu 2024

Penghitungan suara Pemilu 2024 dilaksanakan setelah pemungutan suara atau pencoblosan selesai dilakukan.  Urutan penghitungan suara Pemilu sebagai berikut ini:

  1. KPPS menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penghitungan suara.
  2. KPPS melakukan:
  3. Pencatatan jumlah pemilih yang terdaftar dalam salinan DPT, DPTb, DPK, dan pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilihnya; Jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan; Jumlah surat suara yang rusak/ keliru dicoblos; Jumlah surat suara yang tidak digunakan, termasuk sisa surat suara cadangan.
  4. Penjumlahan :
  5. Surat suara yang digunakan,
  6. Surat suara yang rusak atau keliru dicoblos,
  7. Surat suara yang tidak digunakan, termasuk sisa surat suara cadangan, harus sama dengan jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan oleh KPPS untuk masing-masing Pemilu.
  8. Saksi memastikan proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan, dimulai dari penghitungan suara untuk:
  9. Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
  10. Surat suara Pemilu Anggota DPR;
  11. Surat suara Pemilu Anggota DPD;
  12. Surat suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi; dan
  13. Surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

 

  1. Untuk Daerah Pemilihan di DKI Jakarta, saksi memastikan proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari penghitungan suara untuk:
  2. Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
  3. Surat suara Pemilu Anggota DPR;
  4. Surat suara Pemilu Anggota DPD;
  5. Surat suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi.
  6. Saksi memastikan KPPS melakukan penghitungan suara dengan cara:
  7. Membuka kunci dan tutup kotak suara dengan disaksikan oleh semua pihak yang hadir;
  8. Mengeluarkan surat suara dari kotak suara dan diletakkan di meja Ketua KPPS;
  9. Menghitung jumlah surat suara dan memberitahukan jumlah tersebut kepada yang hadir serta mencatat jumlahnya;
  10. Mencocokkan jumlah surat suara yang terdapat di dalam kotak suara dengan jumlah pemilih yang hadir dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU;
  11. Membuka surat suara lembar demi lembar;
  12. Dalam hal ditemukan surat suara tidak berada pada kotak suara yang sesuai, maka:
  • Sebelum dihitung
  1. Ketua KPPS menunjukkan surat suara tersebut kepada saksi, PTPS, anggota KPPS, pemantau Pemilu, atau masyarakat/pemilih yang hadir.
  2. Memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis Pemilu.
  • Setelah dihitung
  1. Ketua KPPS menunjukkan surat suara tersebut kepada saksi, PTPS, anggota KPPS, pemantau Pemilu, atau masyarakat/pemilih yang hadir.
  2. Membuka surat suara dan memeriksa tanda coblos pada surat suara sesuai dengan jenis Pemilu dan mencatatnya ke dalam formulir Model c1 Plano sesuai jenis Pemilu dalam bentuk tally.
  3. Memeriksa pemberian tanda coblos pada surat suara;
  4. Menunjukkan kepada saksi, pengawas TPS, anggota KPPS, pemantau Pemilu atau masyarakat/pemilih yang hadir dengan ketentuan 1 (satu) surat suara dihitung 1 (satu) suara dan dinyatakan sah atau tidak sah;
  5. Menyampaikan hasil penelitiannya kepada saksi, pengawas TPS, pemantau atau masyarakat, dengan suara yang terdengar jelas;
  6. Mencatat hasil Penghitungan Suara ke dalam formulir Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model C1.Plano DPRD Kabupaten/Kota yang ditempel pada papan atau tempat tertentu dengan cara tally;

Mencatat hasil penghitungan jumlah Surat Suara masing-masing Pemilu dalam formulir Model C1.Plano-PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota;

  1. Mencatat hasil penghitungan jumlah surat suara masing-masing Pemilu dalam formulir Model C1.Plano-PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota;
  2. Menghitung hasil pencatatan perolehan suara dan ditulis dengan angka dan huruf sesuai perolehan suara masing-masing pasangan calon, partai politik, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, jumlah seluruh suara sah, jumlah suara tidak

sah, serta jumlah gabungan suara sah dan tidak sah;

  1. Mengumumkan hasil perolehan suara pasangan calon, partai politik dan calon anggota DPR, calon anggota DPD, partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota dengan suara yang terdengar jelas;
  2. Mengisi Sertifikat Hasil Penghitungan Suara masing-masing jenis Pemilu dalam formulir:
  3. Model C1-PPWP berhologram, Model C1-DPR berhologram,
  4. Model C1-DPD berhologram,
  5. Model C1-DPRD Provinsi berhologram,
  6. Model C1-DPRD Kab/Kota berhologram beserta salinannya;
  7. Mengisi pernyataan keberatan Saksi atau catatan kejadian khusus ke dalam formulir Model C2-KPU jika ada;
  8. Mengisi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam formulir C-KPU.

Itulah ulasan dan informasi mengenai penghitungan suara Capres-cawapres 2024.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here