Bogordaily.net – Kepolisian Sektor (Polsek) Ciawi bersama BKO Brimob Polda Jabar menyita ratusan botol minuman keras (miras) mengandung alkohol di wilayah Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Sabtu malam 3 Februari 2024.
Dari hasil kegiatan razia ini, petugas mengamankan barang bukti ratusan botol miras aneka merk serta berkadar hingga lebih dari 100 persen.
Razia ini dilakukan atas banyaknya aduan dari masyarakat yang merasa resah. Warga menginformasikan keberadaan warung-warung berkedok jualan jamu namun faktanya menjual miras.
“Ada beberapa titik yang kami razia dan kami amankan barang bukti yang tidak ada izinnya,” kata Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat, kepada awak media.
Kompol Agus Hidayat menegaskan bahwa razia yang digelarnya ini untuk minimalisir keresahan masyarakat dengan banyaknya pedagang yang menjual miras, terutama di sepanjang Jalan Raya Puncak dan Jalan Raya Ciawi-Benda (Bocimi).
“Kami lakukan penyisiran pedagang-pedagang yang menjual miras, mulai dari Gadog, menuju Puncak dan jalur menuju Sukabumi juga,” kata dia.
Bagi para pedagang yang menjual miras ini kepolisian memberikan sanksi berupa teguran dan surat peringatan. “Bagi yang tidak ada suratnya, kami berikan teguran dan surat peringatan, tetapi semua barang buktinya juga kami aman,” tandas dia.***
(Acep Mulyana)