Bogordaily.net – Sampah yang merupakan bekas alat peraga kampanye atau APK di Kota Bogor bakal didaur ulang menjadi paving block.
Sebelum didaur ulang, petugas gabungan terlebih dahulu menertibkan APK secara serentak di Kota Bogor, pada Minggu 11 Februari 2024.
Penurunan alat peraga kampanye atau APK ini dilakukan mengingat sudah memasuki masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
APK di sejumlah ruas jalan seperti di kawasan Air Mancur, Jalan Ahmad Yani, Jalan Pemuda, Jalan Pandu Raya, kawasan Jambu Dua diturunkan.
Baca Juga: Hari Pertama Masa Tenang, Alat Peraga Kampanye di Bogor Ditertibkan
Wali Kota Bogor Bima Arya meminta kepada para vendor usaha billboard untuk memastikan tidak ada lagi bentuk kampanye yang tayang baik secara elektronik maupun manual.
Bima menambahkan sampah APK ini nantinya akan dibawa ke Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R) Mekarwangi untuk didaur ulang.
TPS3R Mekarwangi mampu mengolah sampah Alat Peraga Kampanye sekitar 150 kg.
“Di sana akan dipilih dan dibersihkan untuk kemudian diolah menjadi material yang bisa bermanfaat seperti dijadikan paving block,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bogor Herdiyatna mengatakan penertiban APK dibagi 7 wilayah meliputi satu tingkat di pusat kota dan 6 kecamatan.
“Tidak hanya jalan protokol saja, pengawas tempat pemungutan suara PTPS juga diikutsertakan mencopot APK di setiap perkampungan,” kata dia.
Pencopotan dan penurunab APK ini lanjut Herdiyatna, akan berlangsung selama dua hari 11-12 Februari.(Muhammad Irfan Ramadan)