Tuesday, 21 May 2024
HomeKabupaten BogorSembilan Bintang Gandeng Pakar Hukum untuk Perkara Lahan Cijeruk Bogor

Sembilan Bintang Gandeng Pakar Hukum untuk Perkara Lahan Cijeruk Bogor

Bogordaily.net — selaku kuasa hukum penggarap di Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggandeng pakar hukum dalam menangani perkara lahan.

Prahara lahan Cijeruk seluas 40 hektar di Desa Cijeruk, semakin memanas. Penggarap mengajukan gugatan dan mendesak Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor agar segera menetapkan lahan tersebut menjadi tanah telantar. Sebab, selama 20 tahun lebih tidak diusahakan, dirawat, dan dikelola sebagaimana perintah Undang-Undang. Namun sampai dengan saat ini BPN Kabupaten bogor tidak bersuara sama sekali.

Ketua Tim Kuasa Hukum Penggarap Adv. Rd. , S.H., dari Sembilan Bintang Law Office, menyampaikan bahwa nasib para penggarap sangatlah memilukan. Selain harus berjibaku melakukan upaya hukum yang harus memakan waktu & tenaga, mereka pun sama sekali tidak dilirik oleh aparatur pemerintahan setempat seolah tidak ada yang peduli.

“Pasca gugatan yang saat ini kami ajukan di Pengadilan Negeri Cibinong, kami pun hendak meraih dukungan baik secara moril maupun materil kepada pemangku kebijakan pusat/nasional mulai dari Presiden maupun DPR RI, agar menekan pihak aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk hadir di dalam konflik ini, jangan nonton atau pura-pura tidur,” tegas Anggi.

Selain itupun anggi menggandeng tokoh pakar hukum nasional ibu Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H., untuk dapat memberikan pandangan hukumnya terhadap kasus Cijeruk.

“Kami banyak ngobrol disaat pertemuan dengan ibu Yenti Garnasih perihal konflik lahan Cijeruk. Sejatinya beliau mendukung gerakan dan upaya hukum yang saat ini kami lakukan semata memperjuangkan hak dan kepentingan hukum penggarap. Beliau siap membantu dan turun untuk apa-apa saja yang menjadi hal teknis di lapangan. Alhamdulillah kami mengapresiasi sekali jawaban dari bu Dr. Yenti Garnasih.
Termasuk kami pun menyinggung sikap diamnya Kantor Pertanahan kabupaten Bogor. Diamnya BPN Kabupaten Bogor dapat terindikasi perbuatan melanggar hukum maka BPN dapat dikenai sanksi hukum baik administrasi maupun perdata, bisa digugat,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Anggi, jika ada anggaran yang telah dikucurkan oleh negara kepada BPN Kabupaten Bogor agar dapat terlaksananya segala kegiatan & kerja-kerja lapangan termasuk pengurusan tanah telantar namun tidak diserap sebagaimana mestinya, maka indikasi korupsi harus dialamatkan terhadap lembaga atau instansi tersebut.
(Acep Mulyana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here