Monday, 29 April 2024
HomeKota BogorAtang Trisnanto Minta Seluruh Pengelola THM Patuhi Surat Edaran Pemkot Bogor

Atang Trisnanto Minta Seluruh Pengelola THM Patuhi Surat Edaran Pemkot Bogor

Bogordaily.net, meminta kepada seluruh pengelola (THM) untuk mematuhi surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor selama Ramadan 2024.

Selain pengelola tempat makan, Atang juga meminta seluruh warga Kota Bogor mengikuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bogor, untuk menjaga kondusifitas wilayah selama bulan Ramadan.

“Ada koridor-koridor yang selama ini kita sepakati bersama untuk menjaga kondusifitas Ramadan. Mudah-mudahan itu semuanya bisa dijalankan,” ujar Atang, Kamis 14 Maret 2024.

Lebih lanjut Atang menerangkan selain edaran yang dikeluarkan , terdapat Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat yang dapat mengikat dan menjadi landasan bagi para pengusaha untuk menjaga ketertiban selama Ramadan.

“Jadi dari segi instrumen kita sudah memiliki Perda nomor 1 tahun 2021. Bahkan didalamnya juga ada sanksi untuk yang bandel-bandel. Sehingga saya imbau, tahan dulu selama Ramadan agar suasana Ramadhan bisa terjaga dan kondisi di wilayah bisa kondusif,” terangnya.

Siaga Saat Ramadan 1445 Hijriah

Atang juga meminta kepada aparatur wilayah terurama Lurah dan Camat untuk bersiap siaga selama Ramadan 1445 Hijriah.

Hal tersebut dimaksudkan agar kondisi di wilayah mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan bisa terpantau jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami meminta kepada aparatur wilayah untuk standby. Belajar dari tahun-tahun sebelumnya, kejadian tawuran, pencurian dan lain-lain sering kali terjadi selama Ramadhan, sehingga perlu kesiapsiagaan dari aparatur wilayah,” tegas Atang.

Untuk diketahui, didalam Surat Edaran Wali Kota Bogor terdapat empat poin yang harus diikuti oleh pengelola THM, pengelola tempat makan dan masyarakat.

Pertama adalah larangan beroperasi bagi THM berupa tempat pijit atau sejenisnya dan tempat karaoke atau sejenisnya.

Kedua, larangan untuk kegiatan Sahur on The Road (SOTR). Ketiga, larangan menjual, memproduksi dan membunyikan petasan. Keempat, meminta kepada pengelola tempat makan untuk menghormati umat islam yang sedang berpuasa.(Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here