Saturday, 25 May 2024
HomePolitikBawaslu Kota Bogor Terima Laporan Soal Dugaan Money Politic Caleg

Bawaslu Kota Bogor Terima Laporan Soal Dugaan Money Politic Caleg

Bogordaily.net Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor menerima laporan masyarakat terkait dengan dugaan .

Diduga terjadi di tingkat kecamatan oleh penyelenggara pemilu dan calon legislatif (caleg).

Komisioner , Supriantona Siburian membenarkan adanya laporan tersebut.

Menurutnya, laporan yang diterimanya terkait dengan dugaan ketidaknetralan penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan. Serta dugaan atau politik uang.

“Dua hal tersebut memang menjadi permasalahan. Yakni dan ketidaknetralan penyelenggara pemilu yang diketahui terjadi di Bogor Selatan terkait rekapitulasi kemarin,” kata Anto kepada wartawan Minggu, 3 Maret 2024

Menurut Anto, penyelenggara pemilu di Bogor Selatan diduga ada main mata dengan salah satu caleg daerah pemilihan Bogor Selatan.

Baca Juga: Real Count KPU 48,99%: Ini Hasil Penghitungan Suara DPRD Provinsi Jabar Dapil Kota Bogor

“Berdasarkan informasi yang disampaikan, bahwasanya PPK Bogor Selatan ini diduga bermain mata dengan salah satu caleg untuk memenangkan caleg tersebut,” jelas Anto.

Sementara itu larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengambil tindakan.

Yakni berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih. (Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here